KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Reskrim Polsek Mejobo berhasil amankan dua pelaku tindak pidana perjudian yang berjenis judi hongkong di ruko Jalan Lingkar selatan turut Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kudus, Selasa (11/2/2020).
Para pelaku yang berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Mejobo berinisal R (51) dan SM (47) kedua pelaku merupakan warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Kapolres Mejobo, AKP Sartono menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku bermula ketika tim menerima informasi dari warga adanya orang yang melakukan aktivitas perjudian di ruko Desa Jepang, Kecamatan Majobo, Kudus.
Setelah menerima laporan, kemudian unit Reskrim Polsek Meejobo melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Kemudian Petugas dapat mengamankan dua pelaku dengan barang bukti dalam perjudian tersebut.
“Kegiatan perjudian tersebut merupakan perjudian yang terselubung antara pengecer dan pembeli,” ujar Kapolsek dilansir Tribratanews. JSnews