Beranda Umum Nasional Ditetapkan Tersangka Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Protes!

Ditetapkan Tersangka Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Protes!

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro protes keras.

Secara tertulis, ia  melayangkan protes atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Protes itu ia utarakan lewat secarik kertas yang ditunjukan seusai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Ada dua poin protes yang disampaikan oleh Benny lewat kertas itu. Di poin pertama ia menulis: “Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa enggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson?” kata Benny seperti dikutip dari surat yang ditunjukannya seusai pemeriksaan.

Sementara poin kedua protes itu sebagai berikut: “Saham Hanson yang ada di dalam manager investasi milik Jiwasraya beli dari siapa? Mudah kok dicari. Kalau ketemu penjualnya jadi jelas. Ingat lho myrx (kode saham Hanson) itu perusahaan tbk. Ada lebih dari 8.000 pemegang saham.”

Baca Juga :  Tolak Anugerah Dewan Pers 2025, AJI: Minim Transparansi

Benny menjadi satu dari lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Jiwasrayan sejak 14 Januari 2020. Selain Benny, tersangka lain adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Dua tersangka lainnya bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Jiwasraya diduga melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Beberkan Efek Samping Ciptaker di Era Jokowi Bikin Negara Rugi Rp 25 Triliun per Tahun

Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Akibat aksi tersebut Jiwasraya diduga membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp13,7 triliun.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.