Beranda Daerah Sragen Ditolak di Polres, Kasus Dugaan Pemalsuan Berkas Puluhan Sertifikat PSTL Desa Bonagung...

Ditolak di Polres, Kasus Dugaan Pemalsuan Berkas Puluhan Sertifikat PSTL Desa Bonagung Sragen, Malah Jadi Atensi di Polda Jateng. SP2HP Mulai Turun, Warga Ungkap Ada Yang Bayar Sampai Rp 22,5 Juta

Puluhan warga Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen saat spontanitas berkumpul dan menyampaikan aspirasi mereka untuk sepakat mendesak kasus pemalsuan PTSL dan sertifikat ganda diproses hukum, Senin (11/11/2019). Foto/Wardoyo
Puluhan warga Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen saat spontanitas berkumpul dan menyampaikan aspirasi mereka untuk sepakat mendesak kasus pemalsuan PTSL dan sertifikat ganda diproses hukum, Senin (11/11/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan pemalsuan berkas letter C untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen memasuki babak baru.

Setelah dilaporkan ke Polda Jateng medio Desember 2019 lalu, kasus itu kini mulai mendapat atensi dari Polda Jateng. Bahkan pihak-pihak saksi dan pelapor sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kasus tersebut dari Polda Jateng.

Surat SP2HP itu diterima oleh pelapor per tanggal 31 Desember 2019. SP2HP itu dikirimkan oleh Subdit II Unit I Ditreskrimum Polda Jateng dan ditandatangani Kasubdit II Harda Bangtah, AKBP Asep Mauludin.

Dalam surat itu, warga dan beberapa korban melaporkan tim panitia PTSL dan Kepala Desa Bonagung yang diduga berperan kuat dalam proyek PTSL tahun 2018.

“Sudah turun SP2HP dari Polda Jateng. Suratnya sudah kami terima, dan kami diminta menunggu pemberitahuan untuk dilalukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” papar No, salah satu tokoh Desa Bonagung, yang mengawal kasus itu, kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).

Ia menguraikan langkah melapor ke Polda Jateng terpaksa ditempuh lantaran upaya melapor ke Polres Sragen yang dilakukan sebelumnya, tidak mendapat respon sesuai harapan.

Ketika warga dan para korban PTSL meyakini ada pemalsuan dokumen dan tarikan di atas kewajaran, menurutnya pihak Reskrim Polres justru bersikeras menyarankan agar kasus itu diselesaikan mediasi.

“Kalau cuma satu berkas, mungkin bisa lah dianggap kelalaian. Lha ini puluhan berkas PTSL ternyata letter C-nya dipalsukan. Sementara yang sudah nyata saja ada belasan berkas. Masih ada sebagian yang takut membuka. Lalu yang sudah bersertifikat juga diam-diam diikutkan PTSL dan letter C-nya dicomotkan letter C bidang sak-sake sehingga akhirnya muncul sertifikat dobel. Dan biayanya bukan tarif PTSL, tapi tarif reguler. Ada yang Rp 1,5 juta sampai Rp 4,5 juta. Kami meyakini ini sudah ada unsur kejahatan dan kalau dibiarkan takutnya akan terus terjadi di program-program berikutnya. Nanti warga yang akhirnya jadi korban terus,” terangnya.

SP2HP Kasus dugaan pemalsuan puluhan berkas PTSL Desa Bonagung Sragen dari Polda Jateng. Foto/Wardoyo

Kuasa hukum para korban, Sularto Hadi Wibowo sebelumnya mengatakan warga juga sudah menyiapkan surat tuntutan pengembalian uang biaya kepada panitia PTSL Bonagung.

Surat tuntutan itu berisi pernyataan warga yang merasa tertipu dan dirugikan atas proses PTSL yang ternyata bermasalah.

Belasan korban menuntut uang biaya dikembalikan lantaran nominalnya ditarik biaya reguler mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4,5 juta perbidang.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

“Karena ini bukan kasus sederhana tapi sudah penipuan dan pemalsuan syarat program pemerintah yang dampaknya merugikan banyak warga. Ada indikasi mungkin melibatkan banyak pihak,” paparnya.

Sementara, sejumlah warga korban PTSL Bonagung mengungkap bahwa mereka membayar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 22,5 juta.

Setelah tahu bahwa sertifikat mereka diproses lewat PTSL dan kini dalam masalah, mereka pun rame-rame menuntut ke pihak desa untuk mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan.

“Kami sudah bayar Rp 22,5 juta untuk pemecahan satu bidang jadi lima sertifikat. Dulu awalnya diajukan Prona tahun 2010 atas nama simbah dipecah lima. Tapi nggak jadi-jadi. Nah kemarin ditarik perbidang Rp 4,5 juta. Kami kira diikutkan reguler tapi ternyata dimasukkan ke PTSL ini. Kan sudah nggak benar, makanya kami ini buat surat pernyataan bermateri intinya minta uang kami dikembalikan,”ujar Sutarto, salah satu warga Bonagung.

Nasib serupa diungkapkan Painem. Proses pemecahan bidang tanah yang dipecah jadi empat atas nama kerabatnya, juga ditarik biaya total Rp 6 juta atau Rp 1,5 juta perbidang.

Empat sertifikat itu atas nama Sukirman, Marjuki, Wartini dan Painem Hadi. Menurutnya, dirinya oleh panitia memang diminta membayar Rp 1,5 juta per sertifikat dan sudah dibayar Rp 1,8 juta sebagai uang muka.

Senada, Karsono, warga RT 25, Bonagung juga mengungkapkan dari 11 bidang tanah milik keluarganya yang dibalik nama dan dipecah lewat PTSL, dirinya diminta membayar masing-masing Rp 2 juta perbidang. Sehingga total semua keluarganya membayar Rp 22 juta.

“Kami nggak tahu, pokoknya dulu ngajukan ikut sewalik (balik nama) dan ingin pecah. Terus disuruh mbayar Rp 2 juta per sertifikat. Semua keluarga saya total bayarnya Rp 22 juta. Uangnya ya direwangi cari utang. Makanya kalau tahu ternyata itu diikutkan PTSL harusnya bayarnya , ya kami minta uang kami kembali,” tuturnya.

Warga lain, Suyatno (37) warga Dawetan RT 17, Bonagung juga sudah membayar Rp 4 juta untuk pengurusan dua bidang tanahnya. Ternyata ia juga baru tahu jika sertifikat itu diproses lewat PTSL.

Para warga itu, tadi siang berkumpul bersama warga lain yang merasa ditarik reguler di atas kewajaran tarif PTSL. Mereka masing-masing kemudian membuat surat pernyataan ditulis tangan lengkap dengan materai.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Sularto mengatakan surat pernyataan itu nantinya akan digunakan sebagai dasar menuntut pengembalian biaya sesuai dengan yang sudah dibayarkan ke panitia desa.

“Rata-rata mereka memang nggak tahu kalau ternyata sertifikatnya diikutkan program PTSL. Nah setelah menerima sertifikat dan ternyata diproses PTSL, mereka nggak terima kenapa PTSL ditarik biaya reguler. Kemudian sebagian juga ternyata sebelumnya sudah sertifikat dan dibaliknama atau dipecah lewat PTSL. Ada juga yang dulu sudah diikutkan Prona karena nggak jadi-jadi ini diikutkan PTSL lagi. Padahal juga sudah sertifikat, kan malah tambah nggak karu-karuan pelanggarannya. Makanya sesuai keinginan mereka menuntut uang kembali, kami diminta membantu mendampingi mereka,” terangnya.

Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya sebelumnya, mengatakan bahwa ada sekitar delapan sertifikat yang sementara ditemukan bermasalah di PTSL Bonagung. Sertifikat itu akan ditarik dan dilakukan pembenahan.

Soal langkah hukum dari warga, pihaknya tak akan menghalangi. Namun jika memang masih bisa diselesaikan kekeluargaan, hal itu dinilai lebih baik.

Ia juga menyampaikan dampak dari temuan PTSL bermasalah itu, 50 sertifikat PTSL untuk UKM di Bonagung tahun 2019 akhirnya masih dipending.

Sementara, mantan Kades Bonagung, Suwarno sebelumnya memastikan untuk PTSL semuanya yang mengurusi ada panitia sendiri dari pihak desa. Ia menyebut jika mencuatnya persoalan ini, lebih karena imbas politik pasca Pilkades.

Di sisi lain, Kapolres Sragen AKBP Rahpael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasubag Humas AKP Harno menyampaikan dari keterangan pihak reskrim, mengaku belum menerima laporan dari warga korban PTSL di Bonagung.

“Dari Reskrim menyampaikan belum ada berkas masuk,” paparnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2020). Wardoyo