JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden yang mengancam penggal kepala presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto alias Wawan, mengunci mulut saat ditanya wartawan usai dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dilontarkan oleh JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan.
“No comment,” kata Hermawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menyerahkan kepada tim penasihat hukum mengenai rencana mengajukan nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa.
“Insya Allah (melakukan pembelaan,-red), tetapi dari penasehat hukum saja, mungkin bisa tanya langsung,” kata Hermawan.
Sementara itu, penasihat hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (25/2/2020).
“Kami akan tanggapi ini untuk bikin nota pembelaan minggu depan. Iya, dia bilang menyerahkan semuanya kepada kami. Dia tidak ada pembelaan pribadi jadi murni dari Penasehat Hukum,” kata dia.
Dia menilai pasal 104 juncto pasal 110 ayat (2) KUHP yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak tepat karena pasal pemberatnya tidak sesuai perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan.
Menurut dia, perbuatan Hermawan hanya sekedar spontanitas.
“Yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan. Niat dan perbuatan permulaan. Itu kan ga ada, spontan dan tidak ada dia menyerang, tidak ada bawa senjata, dan sebagainya,” ujarnya.
Sehingg
Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Reaksi Terdakwa Pengancam Penggal Kepala Jokowi
Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi / tribunnews
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden yang mengancam penggal kepala presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto alias Wawan, mengunci mulut saat ditanya wartawan usai dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dilontarkan oleh JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan.
“No comment,” kata Hermawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menyerahkan kepada tim penasihat hukum mengenai rencana mengajukan nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa.
“Insya Allah (melakukan pembelaan,-red), tetapi dari penasehat hukum saja, mungkin bisa tanya langsung,” kata Hermawan.
Sementara itu, penasihat hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (25/2/2020).
“Kami akan tanggapi ini untuk bikin nota pembelaan minggu depan. Iya, dia bilang menyerahkan semuanya kepada kami. Dia tidak ada pembelaan pribadi jadi murni dari Penasehat Hukum,” kata dia.
Dia menilai pasal 104 juncto pasal 110 ayat (2) KUHP yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak tepat karena pasal pemberatnya tidak sesuai perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan.
Menurut dia, perbuatan Hermawan hanya sekedar spontanitas.
“Yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan. Niat dan perbuatan permulaan. Itu kan ga ada, spontan dan tidak ada dia menyerang, tidak ada bawa senjata, dan sebagainya,” ujarnya.
Sehingga, dia optimistis nota pembelaan pada saat dibacakan
dapat membebaskan kliennya karena pasal yang dijeratkan JPU dirasa tidak
sesuai.
a, dia optimistis nota pembelaan pada saat dibacakan dapat membebaskan kliennya karena pasal yang dijeratkan JPU dirasa tidak sesuai.