Beranda Daerah Solo Ketua DPP Bappilu PDIP Bambang Wuryanto Sebut Rekomendasi Calon Wali Kota Solo...

Ketua DPP Bappilu PDIP Bambang Wuryanto Sebut Rekomendasi Calon Wali Kota Solo Kemungkinan Jatuh Pada Sosok Ini

Gibran menyempatkan diri berfoto bersama pasangan bakal calon walikota Solo, Achmad Purnomo-Teguh Prakosa saat mendarat di Jakarta. Keduanya menjalankan fit and proper test di DPP PDI Perjuangan, Senin (10/2/2020) siang ini. Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Bappilu PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memberi kode, rekomendasi untuk Solo kemungkinan akan jatuh pada sosok muda.

“Gini, kalau kau dengerin tadi pidato, bu Mega itu berpihak kepada adik-adik yang masih muda,” kata Bambang Pacul di Jakarta, Rabu (20/2/2020) usai mengumumkan calon kepala daerah yang diusung PDIP.

Kendati begitu, dia tidak bisa menjamin apakah sosok muda tersebut merujuk pada Gibran Rangkabumi Raka yang tengah mengikuti seleksi calon kepala daerah Solo.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu tengah bersaing dengang kader senior, Achmad Purnomo sebagai kandidat kepala daerah Solo.

“Kan kira-kira gambarannya seperti itu, tapi ya aku ndak ngerti loh. Tapi kan politik selalu ada kode,” kata Bambang lagi.

PDIP hingga kini belum mempublikasikan calon kepala daerah yang akan mereka usung di Solo. Bambang mengungkapkan, kandidat calon pemimpin daerah di Solo bersama dengan Bali dan Makassar kemungkinan akan diumumkan pada 3 Maret mendatang.

Baca Juga :  Respati-Astrid Kalah, Pengamat Sebut Survei Litbang Kompas Basi

Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Solo sebenarnya sudah siap untuk diumumkan bersama dengan Bali. Namun niatan itu urung dilakukan menyusul perayaan Galungan oleh masyarakat di Pulau Dewata.

“Karena bagaimanapun juga kota Solo merupakan basis utama demikian juga Bali, maka nanti akan diumumkan berama-sama dan kami sudah mengkomunikasikan dengan kepada seluruh kader partai daerah di kota Solo dan Bali,” katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan penyelenggaran pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

KPU memberikan kesempatan para calon kepala daerah untuk medaftar pada 16 hingga 18 Juni 2020. Sementara penetapan paslon rencananya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Baca Juga :  Temui Ribuan Massa, Respati-Astrid Ingatkan Filosofi 27 November Pada Pendukung, 'Nomer 2 entuk Pitulungan'

Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 direncanakan digelar secara serentak pada September nanti. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

www.republika.co.id