Beranda Umum Nasional Pelibatan Anak dalam Aksi 212 Dikecam

Pelibatan Anak dalam Aksi 212 Dikecam

Anak-anak dalam demonstrasi yang digelar Persaudaraan Alumni 212 di kawasan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/2/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa 212 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/2/2020), mendapat kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Aksi yang juga digalang oleh organisasi GNPF Ulama dan Front Pembela itu (FPI) itu bertema 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI.

“Kami mengecam pelibatan anak dalam aksi 212 ini. Beberapa kali dalam pengawasan kami sering menemukan hal yang sama,” ujar Komisioner KPAI, Jasra Putra di lokasi aksi, Jumat (21/2/2020).

Menurut Jasra, pihaknya menemukan ratusan anak-anak dalam aksi tersebut. Rata-rata berasal dari kawasan Jabodetabek.

KPAI menemukan anak-anak itu tidak diberikan makan dan tempat yang nyaman. Dia menyayangkan panitia yang abai memenuhi hak anak.

“Saya melihat panitia asik dengan tuntutannya, tapi anak dibiarkan merokok, tidak makan dan seterusnya. Anak juga ada hak istirahatnya, jam segini kan harusnya tidur, bercengkrama dengan temannya, berada di tempat nyaman di sekolah. Nah ini kalau ada apa-apa siapa yang mau tanggung jawab,” ujar Jasra.

Baca Juga :  Buruh Apresiasi Kenaikan UMP 2025, KSPI: Presiden Prabowo Sensitif terhadap Kesejahteraan Pekerja

Selain menyayangkan panitia demo, Jasra juga mengkritik pemerintah daerah, polisi dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Menurut dia, lembaga-lembaga itu harusnya bertanggung jawab atas adanya pelibatan anak dalam unjuk rasa 212 itu.

Khusus untuk Kementerian, demo tersebut digelar di sekitar gedungnya di Jalan Medan Merdeka Barat. Namun menurut dia, Kementerian tak berbuat apa pun.

“Kami berharap pemerintah daerah termasuk Kepolisian harus sama SOP nya, ketika anak demo, anak dibawa ke tempat yang nyaman, polisi juga melakukan SOP yang sama. Karena sekali lagi, banyak hak yang dilanggar. Anak harus kita evakuasi,” ujar Jasra.

Menurut Jasra, pelibatan anak melanggar Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal itu, kata dia, menjelaskan bahwa setiap anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.

“Maknanya luas, tidak hanya masuk dalam partai politik, tapi pelibatan dalam kegiatan seperti ini kan juga bisa. Anak juga memiliki hak untuk tidak dilibatkan dalam suasana kekerasan, yang tidak nyaman,” kata Jasra.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik dengan Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta, Effendi Simbolon Dipecat dari PDIP

Unjuk rasa PA 212, Jumat (21/2/2020) dibuat untuk merespons berbagai kasus korupsi di Indonesia. Di antaranya kasus suap yang melibatkan eks Caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun.

Selain itu, kasus korupsi PT Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 13 triliun dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun.

www.tempo.co