Beranda Umum Nasional Penghentian 36 Kasus oleh KPK Picu Kritikan, Firli Tak Ambil Pusing

Penghentian 36 Kasus oleh KPK Picu Kritikan, Firli Tak Ambil Pusing

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan kinerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kritik dari berbagai pihak atas pengumuman penghentian 36 kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi santai oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ia bahkan tak ambil pusing terhadap kritik yang dilayangkan sejumlah pihak tersebut. Dia menilai, kritik tersebut muncul lantaran publik merasa kaget dengan sistem terbuka dan transparansi yang ia terapkan.

“Ini kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau anda biasa tertutup pasti anda akan kaget dengan terbuka,” ujar Firli di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Firli menyebut kondisi saat ini seperti bentuk kurva J, di mana ketika sesuatu hal yang terbuka maka akan ada risikonya.

Menurut Firli, kritikan yang ada akan dijadikan bahan untuk koreksi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo On The Spot di Aceh Tamiang, Warga Serbu Posko Kesehatan Pegadaian

“Untuk lebih hati-hati. Dan itu juga wujud bukti kritik itu sayang dengan KPK, dia cinta,” ucap dia.

Di samping itu, Firli juga mengatakan keterbukaan informasi soal penghentian penyelidikan 36 kasus sebagai hal baik yang dilakukan.

“Lebih baik terbuka daripada sembunyi-sembunyi,” kata dia.

KPK sebelumnya menghentikan penyelidikan 36 kasus korupsi pada 20 Februari 2020. Dihentikannya 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui pengumuman penghentian kasus kepada publik baru pertama kali dilakukan di era Firli Bahuri cs.

Ia beralasan pengumuman tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

“Kami mencoba transparansi, makanya kami sampaikan,” kata dia, 21 Februari 2020.

Baca Juga :  Bupati Tapteng Siap Cabut IUP Sawit yang Picu Banjir dan Longsor

Kendati demikian, Alex enggan membeberkan 36 kasus tersebut. Ia berdalih KPK harus melindungi informan atau pelapor terkait puluhan kasus itu.

“Ini informasi yang dikecualikan. Pelapor harus kami lindungi,” ucap Alex.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.