Beranda Umum Nasional Pimpinan KPK Bisa Digugat Terkait Polemik Pemulangan Penyidik

Pimpinan KPK Bisa Digugat Terkait Polemik Pemulangan Penyidik

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis bersama lima komisioner KPK usai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Senin (6/2/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan terkait polemik pemulangan penyidik.

Demikian dikatakan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari.

Pasalnya, pemulangan tiba-tiba itu dinilai mengganggu proses penyidikan kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

“Terhadap itu pimpinan KPK dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikan,” kata Feri saat dihubungi, Kamis (6/2/ 2020).

Penyidik yang dipulangkan oleh KPK ialah Komisaris Rossa Purbo Bekti. Rossa masuk dalam tim yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu pada 8 Januari 2020. Kasus ini juga menyeret kader PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Beberapa hari setelah OTT, Rossa ditarik oleh kepolisian. Belakangan kepolisian membatalkan penarikan itu. Namun, KPK ternyata telah menerbitkan surat pemberhentian untuk Rossa.

Tak cuma Rossa anggota tim OTT kasus KPU yang ditarik oleh instansi asalnya. Jaksa Yadyn Palebangan juga ditarik oleh Kejaksaan Agung. Yadyn adalah anggota tim supervisi operasi penangkapan. Penarikan ini ditengarai diawali dengan permintaan dari KPK.

Feri menganggap penarikan itu ganjil karena kedua penyidik adalah orang yang menangani perkara Harun Masiku.

Ia mengatakan bukan tidak mungkin publik menduga pimpinan KPK menjalankan kepentingan pihak yang terkait dengan perkara.

Terlebih, kata Feri, tidak ada perintah penarikan dari Mabes Polri terhadap Rossa.

“Sehingga bukan tidak mungkin respon pimpinan untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah mengganggu proses penyidikan,” ujarnya.

www.tempo.co