JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini seolah malah ribet dengan persoalan internalnya sendiri.
Salah satunya adalah kasus pemulangan penyidik KPK, Komisaris Rossa Purbo Bekti ke ibstabsi asalnya, Polri.
Kabar terkini, pihak kepolisian menyebut sudah memberikan surat pembatalan penarikan Komisaris Rossa Purbo Bekti kepada KPK.
“Kami memang mendapat informasi bahwa Rossa dikembalikan oleh KPK ke Polri, tapi Polri tetap pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rossa tidak ditarik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Argo memastikan bahwa Rossa akan tetap bertugas di KPK sampai masa dinasnya habis pada September 2020. Selain itu, kata dia, hingga kini Polri juga belum menerima surat pemberhentian tugas Komisaris Rossa dari KPK.
“Kami belum terima,” ujarnya.
Rossa tergabung dalam tim penindakan pada operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Nama Rossa mendadak diperbincangkan saat KPK mengumumkan pengembaliannya berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK bertanggal 22 Januari 2020.
Rossa resmi berhenti menjadi penyelidik yang dipekerjakan di KPK pada 1 Februari 2020. Ia dipulangkan bersama satu rekannya sesama polisi, Komisaris Indra.
Pengembalian Rossa diduga terkait dengan kasus OTT Wahyu yang diduga menyeret petinggi PDIP.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Komisaris Rossa sudah resmi diberhentikan sebagai penyidik KPK.
“Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan pengembalian penyidik polri yang dipekerjakan di KPK adalah hal biasa.