JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Wakil Ketua DPC PDIP Sragen Resmi Ditahan Kejaksaan. Terjerat Korupsi Bantuan Alsintan Aspirasi DPR RI, Setiap Mesin Ditarik Setoran Rp 15-25 Juta

Wakil Ketua DPC PDIP Sragen, Supriyanto didampingi penasehat hukumnya, Henry Sukoco saat ditahan di Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (6/2/2020). Foto/Wardoyo
   
Wakil Ketua DPC PDIP Sragen, Supriyanto didampingi penasehat hukumnya, Henry Sukoco saat ditahan di Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (6/2/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Sragen, Supriyanto (47) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sragen.

Politisi asal Dukuh Bolorejo, RT 5/3, Puro, Karangmalang, Sragen itu ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) aspirasi DPR RI dari sumber dana APBN 2017-2018.

Pria yang akrab disapa Supri itu resmi ditahan setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres ke penyidik Kejaksaan Negeri Sragen Kamis (6/2/2020).

Supri ditahan bersama satu tersangka lainnya yakni seorang perangkat desa asal Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen bernama Agus Tiyono (48).

Pantauan di lapangan, keduanya hadir di Kejaksaan Negeri Sragen sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka didampingi penasehat hukumnya masing-masing, Henry Sukoco dan Mugiyono dan dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Sampai di kejaksaan, mereka kemudian diperiksa ulang sebelum kemudian akhirnya dikirim ke lapas Kelas 2A Sragen dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Keduanya dikirim ke lapas Sragen sekitar pukul 11.45 WIB dengan mobil kejaksaan. Supri datang dengan didampingi keluarganya begitu juga Agus juga diantar oleh istrinya.

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi mengungkapkan Supriyanto dan Agus Tiyono akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan Alsintan jilid 2 tahun 2017-2018 Aspirasi DPR RI dari dana APBN.

“Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 UURI no 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” papar Agung kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Ia menguraikan keduanya akan ditahan sampai 25 Februari mendatang. Diharapkan sebelum tanggal 25 Februari, berkas dakwaan sudah selesai sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, Supriyanto dan Agus dilimpahkan dari penyidik bersama bukti pengembalian uang sebesar Rp 35 juta dan Rp 18 juta. Uang itu merupakan uang yang dipungut dari kelompok tani penerima bantuan Alsintan yang melalui perantara keduanya.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Ada barang bukti juga uang setoran transfer dari Agus ke Supri. Untuk sementara alat mesin pertanian yang diakui ditarik uang ada tujuh mesin traktor besar atau jonder di enam kelompok tani di wilayah Kecamatan Gesi. Alsintan itu sementara kita pinjam pakaikan di kelompok tani daripada repot di bawa-bawa,” terangnya.

Ia menguraikan dalam perkara ini, modus yang dijalankan keduanya, yakni meminta setoran pelicin dengan bahasa uang terimakasih ke Poktan penerima bantuan. Besarannya bervariasi antara Rp 15-25 juta per Poktan penerima bantuan.

“Padahal seharusnya bantuan Alsintan itu diberikan ke Poltan secara cuma-cuma karena itu bantuan dari pemerintah. Agus berperan menarik uang dari Poktan, lalu disetorkan ke Supri,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com