Beranda Daerah Solo Ratusan Massa Hadang Eksekusi Tanah di Penumping Laweyan Solo

Ratusan Massa Hadang Eksekusi Tanah di Penumping Laweyan Solo

Ratusan massa menghadang eksekusi tanah di daerah Penumping, Laweyan Solo Kamis (20/2/2020). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niat Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengeksekusi tanah di daerah Penumping, Laweyan Solo terhadang ratusan massa, Kamis (20/2/2020). Massa menolak eksekusi dengan menghadang petugas PN Solo.

Massa membentuk blokade menghadang petugas yang hendak masuk untuk melakukan proses eksekusi. Pengacara Pemohon Eksekusi, Edi Firman mengatakan, termohon eksekusi adalah Hadian Ramadhan dimana termohon memasukkan sertifikat tanah ke beberapa bank sebagai agunan pinjaman.

“Namun kemudian kredit yang diajukan macet akhirnya dipailitkan oleh dua kreditur. Setelah putus kepailitan ditunjuk hakim pengawas dan kurator,” urainya.

Baca Juga :  Diendorse Jokowi, Respati-Astrid Diprediksi Raih Suara 57%

Setelah dipailitkan kemudian dilakukan dua kali lelang namun tidak ada penawar. Maka akhirnya hakim memutuskan untuk melakukan jual beli bawah tangan dan dibeli oleh klien Edi.

“Ini kami mau melakukan eksekusi tapi dihalangi. Pihak yang menghalangi eksekusi adalah pihak ketiga yakni Akbar sebab Hadian Ramadhan sudah meninggal. Akbar ini mengaku sebagai saudara dari Hadian,” tukasnya. Prihatsari