JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencermati maraknya praktik investasi bodong yang berkedok Koperasi.
“Harus sudah kita disiplinkan pihak-pihak yang menggunakan nama koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan azas dan prinsip-prinsip koperasi,” kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (23/2/2020).
Menurut Teten, para pelaku investasi bodong yang menjadikan koperasi sebagai kedok untuk berpraktik seperti perbankan.
“Masalah seperti itu yang akan kita tuntaskan segera,” ujarnya
Oleh karena itu, Teten mengungkapkan pihaknya akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menyelesaikan masalah investasi bodong yang berkedok di balik koperasi.
“Saya minta, koperasi jangan dijadikan sebagai tempat pencucian uang, kedok dari praktik perbankan, dan praktik rentenir,” ujar Teten.
Karena hingga saat ini, Teten menuturkan, sudah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait praktik ilegal berkedok koperasi tersebut. Sehingga ia berjanji akan segera membereskan dan membenahi masalah tersebut, “Tunggu saja,” ucapnya.
Karena jika tidak segera diselesaikan, kata Teten maka masalah ini akan terus berlarut-larut, dan dapat merusak nama baik koperasi dalam menuju pengembangan yang lebih positif ke depannya.
“Nama koperasi harus kita jaga, karena, koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan,” tuturnya.
Adapun sepanjang 2019, kementerian tersebut mencatat terdapat 153 badan usaha menyeleweng. Teranyar, kementerian telah menemukan investasi bodong di Koperasi Hanson Mitra Mandiri yang diketuai oleh Benny Tjokrosaputra. Aduan itu berasal dari tiga pelapor.
Adapun Benny adalah tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Belakangan namanya juga tersangkut dalam dugaan kasus PT Asuransi (Persero).
Berdasarkan aduan yang masuk dari pelapor, gagal bayar koperasi
bodong itu berjumlah total Rp 3,05 miliar. Rincinanya, ada yang memiliki
simpanan Rp 1,6 miliar, Rp 850 juta, dan Rp 600 juta. Jumlah tersebut
berpotensi meningkat bila ada aduan lain.