Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Beginilah Tata Cara Mengganti Sholat Jumat di Masjid dengan Sholat Duhur

Logo MUI. mui.or.id

SOLO (JOGLOSEMARNEWS.COM )-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan imbauan kepada ummat muslim untuk tidak melaksanakan Sholat Jumat di masjid. Langkah itu sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (COVID-19).

Hal yang sama juga dilakukan sejumlah ormas Islam yang meminta umatnya tidak melaksanakan Sholat Jumat di masjid, seperti dari Nahdhatul Ulama (NU) maupun Muhammdiyah. Pimpinan Pusat Muhmmadiyah menerbitkan Surat Edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 salah satunya berisi imbauan tidak menggelar Sholat Jumat di masjid sepanjang wabah COVID-19 masih mengancam.

Lantas apa landasan MUI dan ormas-ormas Islam besar di tanah air membuat imbauan tersebut. Para ulama mengatakan keperluan untuk melakukan sesuatu dalam situasi tidak normal dikualifikasikan sebagai kedaruratan (Al-hajah tanzilu manzilat ad-darurah).

Jika para ahli sudah menilai bahwa kondisi terkini Indonesia benar-benar darurat virus Corona, maka keperluan untuk menghindari kemungkinan terpapar virus itu harus lebih diutamakan daripada shalat Jum’at berjamaah di masjid.

Nabi Muhammad SAW pernah menuntunkan mengganti shalat Jum’at dengan shalat dhuhur karena alasan sakit, lalu perjalanan (safar) dan jarak rumah yang sangat jauh dari masjid. Yang terakhir ini, dituntunkan dalam hal shalat jum’at bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri/Adha.

Apa kemudian Sholat Jumat ditiadakan?

Untuk Sholat Jumat di masjid memang ditiadakan, tetapi kemudian digantikan dengan dhuhur empat rakaat. Dengan kondisi darurat wabah COVID-19 ini diseyogyakan dilaksanakan di rumah masing-masing atau di musola dan masjid tetapi tetap memperhatikan jarak shof dan meminimalisir jumlah kerumunan orang.

Bagaimana Tata Caranya?

Saat adzan waktu shalat dhuhur sudah dikumandangkan atau boleh juga adzan dikumandangkan sendiri, maka tunaikan shalat sunah rawatib qabla (sebelum) dhuhur dua rakaat, menurut riwayat Imam Bukhari atau bisa juga empat rakaat menurut riwayat Imam Muslim. Tidak ada khutbah sebelum shalat dhuhur. Jika itu diniatkan sebagai tausiyah kepada anggota keluarga sebaiknya dilaksanakan setelah shalat dhuhur dan dua rakaat sholat sunnah ba’diyah (setelah dhuhur) dikerjakan.

Setelah sholat sunnah qabliah (sebelum), selanjutnya lakukan iqamah. Tunaikan shalat dhuhur empat raka’at dengan cara yang khusyu’ dan moderat. Khusyu’ berarti kerjakan sebaik sesempurna mungkin. Moderat artinya melaksanakan shalat Zhuhur tidak terlalu lama pun tidak terlalu cepat.

Kerjakan setiap perpindahan gerakan shalat secara thuma’ninah. Saat shalat dhuhur tuntas dikerjakan langsung berdoalah sekhusyu mungkin. Termasuk menyertakan doa kesembuhan untuk yang menderita covid-19, doa keselamatan untuk bangsa Indonesia. Ketika itu selesai dituntaskan ditutup dengan shalat sunah dua raka’at. (Syahirul)

#IBTimes.id

Exit mobile version