Beranda Umum Nasional Gara-gara Daftar Hadir, Guru di Kabupaten Kupang ini Dipukuli dan Diinjak-injak Sejumlah...

Gara-gara Daftar Hadir, Guru di Kabupaten Kupang ini Dipukuli dan Diinjak-injak Sejumlah Siswa

Tiga oknum siswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan guru SMAN I Fatuleu, Kabupaten Kupang. Poskupang Dok. Polres Kupang

KUPANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang guru di SMAN I Fatuleu, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang dikeroyok tiga siswanya. Kasus pengeroyokan ini dialami guru bidang studi Bahasa Indonesia atas nama, Yelfret Malafu (45) beralamat di RT 011 / RW 005, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu pada Senin (2/3/2020).

Korban dikeroyok oknum siswa gara-gara daftar hadir siswa yang kini tengah mengikuti ujian semester II bagi siswa di Kelas XII IPS-4. Kasus ini tengah ditangani polisi dimana tiga siswa sudah diamankan yakni, CYT, YCVPH dan OB dan berstatus tersanfka

Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung SH., SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Simson L Amalo, S.H, Rabu (4/3/2020) membenarkan kejadian itu.

Simson menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini terjadi pada Senin (2/3/2020) sekitar Pukul 08.30 Wita, bertempat di dalam ruang kelas XII IPS 4 pada SMAN 1 Fatuleu.

Korban Yelfret Malafu waktu itu menjadi guru pengawas ujian semester mata pelajaran matematika. Korban saat itu tengah edarkan daftar hadir untuk semua siswa yang akan mengikuti ujian semester.

Namun, setelah daftar hadir diterima kembali oleh korban dan melihat daftar hadir pada urutan nomor 20 (dua puluh) belum terisi nama siswa serta tanda tangan, sehingga korban menanyakan kepada siswa siswi di dalam ruangan kelas, namun tidak ada yang mengakuinya.

Baca Juga :  Kasus Suap Pajak Terbongkar, IM57 Ingatkan Luka Lama Bernama Gayus

Saat itu, salah seorang siswa yang bernama FS dalam ruangan kelas menuding teman-teman lain, sehingga korban selaku pengawas ujian mendekati dan menanyakan sambil memukul kepala siswa FS.

Karena melihat temannya terkena pukul dari korban, tersangka, CYT tidak terima dan maju ke depan ruangan kelas dan memukul papan informasi, sehingga korban kemudian mendekati tersangka CYT dan menempeleng sebanyak 2 kali sehingga mengenai pada pelipis kanan dan kepala.

Karena terkena tempeleng dari korban, maka para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara tersangka CYT yang pertama tama melempar korban dengan menggunakan kursi namun tidak mengenai korban.

Kemudian tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali sehingga mengenai pada kepala belakang korban, tersangka menginjak-injak tubuh korban yang sudah terjatuh di lantai, lalu tersangka, YCVPH memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai punggung korban.

Baca Juga :  Konsisten Tolak Pilkada Via DPRD, PDIP “Dikeroyok” Hampir Semua Parpol

Lantas tersangka OB memukul korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pada punggung korban. Akibat peristiwa pengeroyokan itu korban mengalami luka bengkak pada pergelangan tangan kiri, merasa sakit pada dada dan punggungnya.

“Tindakan yang di ambil, polisi setelah menerima laporan langsung mendatangi TKP, membuat laporan dan menangkap para tersangka dan kini sudah diamankan polisi,” katanya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.