JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi secara in absentia dinilai belum layak.
Demikkan penilaian oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasalnya, KPK dinilai belum serius mencari kedua buronan kasus korupsi itu.
“Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2020).
Harun Masiku merupakan mantan caleg PDI-P yang ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Adapun Nurhadi sebagai eks Sekretaris Mahkamah Agung yang menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto atas kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Kurnia mengatakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 ayat 1 memang membuka celah bagi KPK melakukan penuntutan tanda kehadiran terdakwa. Namun, pasal itu dapat digunakan dengan syarat khusus.
“Penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan,” kata dia. Upaya itu yang dinilai ICW belum dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK membuka peluang menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi walau belum menangkap keduanya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK serius mencari kedua tersangka itu. Ia mengatakan pimpinan bahkan membentuk tim khusus untuk mencari Harun dan Nurhadi.
“Kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia,” kata dia.