JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pencegahan virus corona atau Covid-19, membutuhkan upaya bahu membahu dari berbagai elemen.
Terkait dengan upaya pencegahan virus mematikan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat itu terbit dalam rangka mencegah penyebaran Corona.
Dalam maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang menyebabkan massa berkumpul dalam jumlah banyak.
Kegiatan berkumpul itu di antaranya termasuk pertemuan sosial budaya, aliran keagamaan, konser musik, pagelaran budaya, pasar malam, unjuk rasa, pawai dan lain-lain.
Idham juga meminta masyarakat tidak membeli kebutuhan pokok secara berlebihan. Ia juga meminta masyarakat tak menimbun bahan pokok.
Selain itu, Idham mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks mengenai corona yang dapat meresahkan publik.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan
maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian
yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” tulis Idham dalam maklumat tersebut.