SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memastikan perkara korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jilid 2 untuk dua tersangka, bakal segera digelar dalam waktu dekat ini.
Saat ini, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan berkas dua tersangka yakni yakni Wakil Ketua DPC PDIP Sragen, Supriyanto (47) asal Bolorejo RT 5/3, Puro, Karangmalang dan perangkat desa Tanggan Gesi, Agus Tiyono (48), itu sudah dilimpahkan beberapa hari lalu.
“Ada dua berkas perkara dugaan korupsi Alsintan jilid 2 yang kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang. Berkas dua tersangka displit. Sekarang tinggal menunggu jadwal persidangan,” paparnya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Agung mengatakan biasanya setelah dilimpahkan, maksimal sepekan sesudahnya akan turun penetapan jadwal sidang. Untuk mengawal persidangan, Kejari sudah menyiapkan tim jaksa terdiri dari lima orang.
“Tim jaksa sudah disiapkan. Saya sendiri, Kasi Datun, Kasi BB, dan dua jaksa fungsional,” terangnya.
Ia menambahkan untuk sidang nantinya akan digelar di PN Tipikor Semarang. Namun selama proses, kedua tersangka masih tetap ditahan di Lapas Kelas II A Sragen.
“Ini masih menunggu jadwal sidang dan diperkirakan dalam waktu derkat. Ya, minggu – minggu ini kalau nggak minggu depan, biasanya seminggu setelah pelimpahan berkas perkara,” terangnya.
Sebelumnya, dua terdakwa korupsi Alsintan jilid I yakni Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih sudah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Agung menguraikan peran dari kedua tersangka, Agus dan Supri, sama persis dengan kasus pungli alsintan jilid I. Mereka meminta imbalan dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang harusnya diberikan secara gratis.
Bantuan alsintan yang digulirkan dari Kementerian Pertanian itu digulirkan pada 2018 melalui jalur aspirasi anggota DPR.
Dari tersangka kepada kelompok tani yang mendapatkan Alat Tani, dimintai uang imbalan dengan bahasa uang terina kasih. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Supriyanto.
Dari nilai imbalan itu mencapai Rp 20 juta hingga Rp 35 juta per kelompok tani.
Dari kelompok tani yang yang mendapatkan bantuan alat dimintai uang imbalan, total imbalan yang terima keduanya mencapai ratusan juta rupiah.
Keduanya bakal dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Perihal apakah kemungkinan menyeret tersangka baru mengingat masih ada selisih Rp 69 juta uang hasil pungli yang belum diakui alirannya, Agung menyebut semua tinggal dilihat dan ditunggu di persidangan.
“Nanti ditunggu saja fakta-fakta persidangannya seperti apa,” tukasnya.
Sebelumnya, penasehat hukum kedua tersangka, Mugiyono dan Henry Sukoco, saat mengawal kiennya menjalani penahanan, menyampaikan soal selisih Rp 69 juta aliran pungli itu, nantinya akan dibuka saat di persidangan. Wardoyo