SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Episode kasus korupsi kasda Sragen tahun 2003-2008 barusaja berakhir dengan bebasnya salah satu terpidana, mantan Bupati Agus Fatchur Rahman.
Namun persoalan pemenjaraan Agus ternyata bukan akhir dari bidikan awal kasus kasda jilid 2 yakni terkait ketekoran kasda yang masih menyisakan angka Dp 604 juta.
Pasalnya, kabar yang beredar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata tidak mau menghapuskan ketekoran kasda dan tetap tercatat sebesar Rp 604 juta.
Uang sebesar Rp 366,5 juta yang pernah dititipkan Agus ke Kasda Sragen karena dianggap sebagai kasbon, oleh BPK tidak dianggap sebagai bagian dari aliran korupsi Kasda. Sehingga tak bisa diterima untuk menghapuskan ketekoran kasda itu alias uang kasbon itu di luar konteks Kasda.
“Itu menjadi salah satu hal yang kami pertanyakan ke Pemkab dan kami tuangkan dalam pandangan fraksi. Karena dulu Pak Agus didesak mengembalikan uang kasbon Rp 366,5 juta dan ternyata dianggap bukan aliran Kasda. Pertanyaannya ketekoran Kasda Rp 604 juta itu harus ditindaklanjuti, siapa yang harus bertanggungjawab mengembalikan. Kalau tidak, maka selamanya itu akan jadi catatan di APBD Sragen,” papar Wakil Ketua DPRD dari Golkar, Pujono Elli Bayu Efendi, kemarin.
Ia juga mempertanyakan status uang Rp 366,5 juta yang sempat dititipkan Agus ke Kasda. Padahal dalam putusan persidangan, Agus dinyatakan tidak mengembalikan kerugian negara karena memang tidak ada aliran kasda yang diterimanya.
“Kami minta Pemkab menindaklanjuti dan mengusut siapa yang harus bertanggungjawab mengembalikan Rp 604 juta itu,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Sekda Sragen Tatag Prabawanto mengatakan akan mempelajari putusan majelis hakim secara komprehensif terlebih dahulu.
Kajian masih diperlukan untuk menyikapi terkait ketekoran kasda Rp 604 juta yang belum bisa dihapuskan oleh BPK.
“Kami akan melihat putusanya lagi, nanti kami kaji dan itu akan menjadi salah satu catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” katanya ditemui usai rapat LKPJ di DPRD, Kamis (19/3/2020).
Namun ia menegaskan terkait siapa yang harus bertanggungjawab terhadap ketekoran Rp 604 juta, menurutnya putusan tim TPTGR (Tim Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi) sudah final.
Yakni bahwa putusan soal kasus Kasda itu sebenarnya sudah nebis in idem.
“Kalau keputusan TPTGR sudah final seperti kemarin, waktu saya di undang oleh Komppas di DPRD itu. Bahwa itu Nebis In Idem,” kata dia.
Soal status titipan kasbon Agus Rp 366,5 juta dan ketekoran Kasda yang dianggap oleh BPK tetap Rp 604 juta,pihaknya akan membawa kembali hasil putusan untuk dikonsultasikan ke BPK.
“Karena yang bisa memutuskan itu BPK. Makanya kami akan konsultasikan dulu bagaimana nantinya,” tukasnya.
Ketekoran Kasda ini kembali memanas menyusul putusan persidangan terhadap Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Di mana majelis hakim memvonisnya 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim memandang kebijakan memerintahkan penandatanganan bilyet untuk pencairan deposito Kasda sebagai kesalahan.
Namun, angka kerugian negara Rp 10 juta yang sebelumnya muncul dalam tuntutan jaksa, tidak masuk dalam vonis.
Sehingga tidak ada kerugian negara dan tak ada putusan pengembalian kerugian negara terhadap Agus. Apakah bakal ada korban lagi yang terseret kasus Kasda karena ketekoran Rp 604 juta belum kembali? (Wardoyo)