Beranda Daerah Sragen KPU Pastikan Tahapan Pilkada Sragen Resmi Ditunda. Berikut Tahapan Yang Ditunda Sampai...

KPU Pastikan Tahapan Pilkada Sragen Resmi Ditunda. Berikut Tahapan Yang Ditunda Sampai Batas Waktu Belum Ditentukan!

Minarso. Foto/Wardoyo
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen memastikan sejumlah tahapan Pilkada Sragen ditunda pelaksanaannya.

Adanya situasi darurat corona secara nasional, memaksa tahapan Pilkada serentak tahun ini termasuk Sragen, harus diurungkan dari jadwal semula.

Ketua KPU Sragen, Minarso mengungkapkan kepastian penundaan itu didasarkan pada surat yang diterbitkan oleh KPU RI tentang penundaan tahapan Pilkada serentak 2020.

“Iya, KPU RI memang menerbitkan surat penundaan jadwal tahapan Pilkada. Intinya nanti Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak untuk membatalkan beberapa tahapan yang saat ini berjalan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (26/3/2020).

Minarso menguraikan berdasarkan surat KPU itu, tahapan yang ditunda kebanyakan adalah jadwal tahapan untuk kabupaten/kota yang ada calon independen atau perseorangan.

Di antaranya pembentukan PPDP dan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih.

“Tapi penundaannya secara detail bagaimana, kami masih menunggu petunjuk dan surat resmi dari KPU RI. Yang jelas untuk sementara yang ditunda lebih banyak tahapan yang ada calon perseorangannya. Sedangkan Sragen tidak ada calon perseorangan,” tukasnya.

Perihal apakah jadwal pendaftaran calon pada medio Juni 2020 juga akan ditunda, Minarso belum bisa memastikan. Pihaknya masih menunggu petunjuk dan pemberitahuan lebih lanjut perihal penundaan itu.

“Ditundanya sampai kapan juga belum disampaikan. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” tukasnya.

Penundaan tahapan Pilkada itu menyusul pandemi virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas saat ini.

“Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” seperti dikutip dari surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Ada beberapa hal yang ditunda. Pertama adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian menunda verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Kemudian, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Dan yang terakhir adalah tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dari surat keputusan KPU itu disebutkan ada empat tahapan yang ditunda. Yakni pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan; pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Wardoyo

Tahapan Pilkada Yang Ditunda Sesuai Surat KPU RI 21 Maret 2020:

1. Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia
Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020
dengan ketentuan :
a. dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda;
b. dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya harus berkordinasi pihak terkait (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat)
2. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, yang terdiri dari:
a. penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU
Kabupaten/Kota kepada PPS: 26 Maret 2020 s.d. 2 April 2020;
b. verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS:
26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020;
c. rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan: 16 April 2020 s.d. 22 April 2020
d. rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota: 23 April 2020 s.d. 24 April 2020;
e. rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi: 25 April 2020 s.d. 26 April 2020;
f. Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota: 27 April 2020 s.d. 28 April 2020;
g. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota: 29 April 2020
s.d. 1 Mei 2020;
h. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 s .d. 2 Mei 2020;
i. Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen
Dukungan Perbaikan: 1 Mei 2020 s.d. 9 Mei 2020;
j. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota: 10 Mei 2020 s.d. 12 Mei 2020
k. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS: 13 Mei 2020 s.d. 15 Mei 2020

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

1. Verifikasi faktual perbaikan
di tingkat desa/kelurahan: 13 Mei 2020 s.d. 21 Mei 2020;
m. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan: 22 Mei 2020 s.d. 24 Mei 2020;
n. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota: 25 Mei 2020 s.d. 26 Mei 2020;
o. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi: 27 Mei 2020 s.d. 28 Mei 2020;
3. Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei
2020;
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari:
a. Penyusunan Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 s.d 17 April 2020;
b. Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2020.

Sumber: SK KPU RI