![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/03/IMG-20200303-WA0042.jpg?resize=500%2C292&ssl=1)
BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warganet digegerkan dengan beredarnya video di media sosial Facebook soal pria pengendara mobil yang mencak-mencak menolak ditilang polisi.
Video itu belakangan menjadi viral lantaran pria itu nekat melaju dan malah berusaha menyuap polisi yang hendak ditilangnya.
Bagaimana fakta sebenarnya? Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna membenarkan video upaya penindakan oleh Patroli Jalan Raya (PJR) Unit VI Ditlantas Polda Jateng di Tol Pejagan KM 247 A kepada pengemudi truk bernama Alim Yulianto itu.
“Benar, Personel PJR Unit VI Ditlantas Polda telah melakukan penindakan terhadap pengemudi truk nomor polisi AB-8113-DC yang dikemudikan oleh ALIM YULIYANTO (33) warga Tempuran Magelang, Selasa (3/3/2020). Yang bersangkutan hendak ditindak karena melanggar tata cara muat yang melebihi dimensi bak tanpa dipasang segitiga pengaman,” papar Kabidhumas Polda Jateng, dilansir Tribratanews Rabu (4/3/2020)
Kabidhumas menjelaskan, penindakan berawal saat PJR Ditlantas melaksanakan patroli dengan menggunakan kendaraan nomor lambung 2606A di Tol Pejagan yang rawan kecelakaan.
Sesampainya di KM 247 A, petugas melihat ada kendaraan truk over dimensi yang dimungkinkan dapat membahayakan keselamatan lalulintas.
“Saat diminta berhenti dengan isyarat tangan oleh petugas PJR atas nama Bripka Dehar, namun tidak diindahkan oleh pengemudi dan terus melaju. Karena mencurigakan, petugas kemudian menghentikan kembali setelah 1 Km dari titik pertama,” terangnya.
Saat diminta menunjukkan kelengkapan sampai 3 kali, pengemudi atas nama Alim itu justru berkata bahwa dirinya sudah capek diperiksa. Bersamaan itu, pria itu kemudian mengeluarkan lembaran uang ke petugas dan kemudian merekamnya.
“Pengemudi itu bilang saya sudah capek diperiksa sambil membawa uang yang akan diberikan kepada petugas namun Brigadir Yusuf menolak dan tetap akan memeriksa surat kelengkapan,” jelas Kabidhumas.
Ia menambahkan, akhirnya pengemudi atas nama Alim itu kemudian menyerahkan SIM dan STNK. Oleh petugas dari PJR Ditlantas Polda Jateng kemudian yang bersangkutan dijelaskan apa yang dilanggar oleh pengemudi truk tersebut.
“Saat penindakan pelanggaran inilah, pengemudi atas nama Alim itu mengambil ponsel dan mulai merekam dan tidak mau mendengarkan apa yang disampaikan petugas. Hasil video tersebut diposting secara live di akun Facebook Nanda Rian,” tukasnya.
Atas insiden itu, Kabidhumas mengajak kepada seluruh pengguna jalan untuk mentaati peraturan lalulintas.
“Terjadinya kecelakaan, diawali dengan adanya pelanggaran lalulintas. Oleh sebab itu, mari bersama kita taati peraturan lalulintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. Wardoyo