Beranda Daerah Karanganyar Pemkab Karanganyar Ngotot Ambil Alih Taman Hutan Rakyat KGPAA Mangkunagoro. Sudah 3...

Pemkab Karanganyar Ngotot Ambil Alih Taman Hutan Rakyat KGPAA Mangkunagoro. Sudah 3 Kali Surati Gubernur Tapi Masih Nihil, Ini Alasannya!

Foto/Humas
Foto/Humas

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS. COM- Rombongan Anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang di Ketuai oleh Sumanto mendadak mengunjungi obyek wisata Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunagoro I guna memonitoring obyek wisata tersebut pada Rabu (18/03/20).

Disambut secara langsung oleh ketua UPT Tahura Gunawan, rombongan wakil rakyat provinsi Jawa Tengah yang berjumlah kurang lebih 20 orang tiba di lokasi tepat pukul 13.00 WIB.

Dalam sambutannya, Gunawan memaparkan profile TAHURA.
Selain memonitoring obyek wisata TAHURA, rombongan anggota dewan komisi B ini juga ingin mendengarkan alasan Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang ingin mengambil alih legalitas aset kepemilikan lahan TAHURA ini dari PT Perhutani.

Bupati Karanganyar hadir didampingi Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kepala Dinas Parpora, dan Kepala Dinas Pertanian.

Sampaikan maksud dan tujuan kenapa Pemerintah Kabupaten Karanganyar sangat ingin segera minta di sahkannya legalitas aset kepemilikan TAHURA.

Dengan alasan wilayah TAHURA ini sama sekali tidak berdekatan dengan Kabupaten manapun. Lantas juga sudah ada aturannya di undang-undang NO. 03 tahun 2013 tentang Kepemilikan Hak Aset Lahan Hutan.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Mestinya sudah sejak 3 tahun yang lalu TAHURA ini diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Karanganyar kalau dilihat dari undang-undang. Kami juga sangat kesulitan kalau kami pemerintah kabupaten tidak memiliki hak legalitas kepemilikan lahan TAHURA ini. Karena kami tidak bisa menarik pajak di TAHURA ini,” jelas Bupati.

Namun semua upaya Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih belum menemui titik terang dari Gubernur.

Bupati mengakusudah 3 kali melayangkan surat ke Gubernur. Bahkan beberapa kali mengajukan audiensi dengan Gubernur guna pembahasan lebih lanjut.

Namun hasilnya pun masih nihil. Ini diperparah lagi dengan rencana Gubernur yang malah ingin menggandengkan Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Wonogiri untuk kepemilikan aset TAHURA ini.

Padahal letak lokasi TAHURA di Karanganyar sendiri sangat jauh sekali dengan wilayah Kabupaten Wonogiri.

“ Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih terus berjuang betul untuk segera mendapatkan legalitas kepemilikan aset TAHURA. Mudah-mudahan dengan hadirnya anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah ini biusa membantu Pemerintah Kabupaten Karanganyar,” urai Bupati.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng, kepada Bupati Karanganyar, meminta agar membuat surat lagi ke Gubernur.

Surat juga disertai tembusan ke DPRD agar wakil rakyat ini bisa membantu agar segera ada keputusan dari Provinsi.

“Karena juka dilihat dari undang-undang memang seharusnya menjadi hak milik Kabupaten Karanganyar TAHURA ini,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi. Wardoyo