JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta agar melakukan karantina wilayah terbatas untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Permintaan itu dilontarkan oleh Komnas HAM, menyikapi pandemi corona yang kian meluas.
Karantina wilayah tersebut perlu dilakukan di daerah-daerah yang berstatus merah dalam status penyebaran Corona.
“Karantina wilayah terbatas untuk daerah yang sudah dikategorikan daerah merah sebagai upaya mencegah penyebaran Corona,” kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Amir mengatakan karantina di wilayah merah perlu dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada pasien positif Covid-19.
Menurut Amir, jumlah pasien Corona sudah melonjak signifikan sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret, yakni 2 orang positif.
Perkembangan terbaru, Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto mengatakan total pasien positif Corona mencapai 1.047 pasien per hari ini. Sebanyak 87 kasus di antaranya meninggal, dan sembuh 46 orang.
Amir menuturkan tak ada prinsip HAM yang dilanggar dalam karantina wilayah terbatas. Ia mengatakan Prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan International tentang hak sipil dan politik mengenal pembatasan HAM terkait dengan kesehatan masyarakat.
“Kesehatan masyarakat dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak-hak tertentu,” ujar Amir.
Selama masa karantina wilayah, Komnas HAM meminta negara memastikan kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak terpenuhi.
Selain itu, pemerintah juga mesti memastikan hak-hak dasar warga lanjut usia, difabel dan ibu hamil tercukupi.