Beranda Daerah Sragen Terungkap, Ini Kalimat Tantangan Yang Memicu Aksi Pengeroyokan Sesama Warga PSHT di...

Terungkap, Ini Kalimat Tantangan Yang Memicu Aksi Pengeroyokan Sesama Warga PSHT di Sragen. Tersangka Mengaku Panas Lalu Menampar, Tendang dan Pukuli Korban!

Dua warga PSHT tersangka pengeroyokan sesama warga PSHT saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (11/3/2020). Foto/Wardoyo
Dua warga PSHT tersangka pengeroyokan sesama warga PSHT saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (11/3/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Insiden pengeroyokan sesama anggota perguruan silat persaudaraan setia hari terate (PSHT) di Jirapan, Masaran, Sragen, kembali menguak fakta baru.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka naik pitam setelah mendengar ditantang oleh korban untuk berkelahi. Kalimat tantangan yang terlontar dari korban itu berbunyi “nek ngajak sambung suk malam minggu neng Masaran ngopo (kalau mau ngajak kelahi nanti malam minggu di Masaran ngapa).

Meski tak mendengar langsung saat korban berujar tantangan itu, tersangka yang mendapat laporan tantangan itu, seketika langsung naik darah.

“Saya panas, dia njelek-njelekin dan ngremehin nama saya dengan ngajak sambung. Ya saya nggak terima. Lalu saya cari dia dan langsung saya tampar. Lalu saya tendang dan saya pukuli,” papar salah satu tersangka, Natif alias Intip (48) saat ditanya oleh Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno di Mapolres Sragen, kemarin.

Di hadapan polisi, tersangka juga blak-blakan mengaku sebelum aksi pengeroyokan terjadi, sebenarnya sempat bertemu dan nongkrong bersama korban di satu lokasi.

Tak hanya itu, ia dan temannya juga mengaku sempat menenggak minuman keras (miras) atau pesta miras bareng korban.

“Iya. Sempat mabuk dan minum (miras) bersama. Minumnya di Jambangan,” kata Natif lagi.

Natif adalah anggota PSHT asal Dukuh Seketeng RT 04/15, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.

Dia ditetapkan tersangka oleh Polres Sragen bersama rekannya sesama anggota PSHT, M Kalis (45) warga Dukuh Sepat RT 32, Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen.

Baca Juga :  Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen 2024 Pasangan 02 Sigit Suroto Menang Ungguli Paslon 01 Bowo Suwardi

Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Sragen setelah mengeroyok dan menghajar pemuda asal Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Korban yang sebenarnya juga sesama anggota PSHT itu diketahui bernama Agus Adi Suwarno (38) asal Pengkok RT 9, Desa Pengkok, Kedawung, Sragen.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno menguraikan dari hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan itu dilakukan tersangka saat dalam kondisi pengaruh miras.

Antara tersangka dan korban sebenarnya sama-sama satu kelompok perguruan silat juga.

“Jadi antara korban dan tersangka itu sebenarnya sama-sama satu perguruan (PSHT). Mereka sempat kumpul bareng dan minum-minum (miras) bareng. Nah, setelah itu kedua tersangka pergi. Lalu, mereka dengar ada info kalau korban telah nantang sambung (kelahi). Bilangnya ngajak sambung (kelahi) suk malam minggu. Akhirnya korban dicegat kedua pelaku dan dipukuli pakai tangan kosong,” urai AKP Harno.

Kasus pengeroyokan itu sendiri terungkap saat kedua tersangka dikeler ke Mapolres Sragen, Rabu (11/3/2020). Data yang dihimpun, aksi pengeroyokan sesama anggota PSHT itu terjadi pada Jumat (21/2/2020) petang sekira pukul 17.30 WIB.

Pengeroyokan terjadi di pinggir jalan Dukuh Tompe RT 32, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen.

Kejadian bermula ketika korban bersama dua orang temannya yang juga warga PSHT, YUD, HER dan SUL, sedang duduk – duduk sambil ngobrol. Tiba-tiba mereka didatangi dua tersangka mengendarai sepeda motor.

Lantas tersangka Natif turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Tanpa basa-basi, keduanya menghajar korban dari depan dan belakang.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Berbahaya Lainnya

Natif dari depan langsung menampar wajah korban lalu memukulnya. Lantas Kalis juga menambahi.

Dari belakang, dia menendang kepala morban lebih dari satu kali dan memukul kepala korban, hingga korban kemudian jatuh tersungkur.

Dalam kondisi berlumuran darah, korban berusaha sekuat tenaga kabur. Meski hendak dikejar, korban berhasil melarikan diri ke arah ke pemukiman warga. Dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan parah di bagian wajah, kepala dan beberapa bagian tubuhnya.

Aksi pengeroyokan dan pemukulan dilakukan dengan tangan kosong. Akibat kejadian itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Harno. Wardoyo