SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sragen akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kepada warga untuk tidak menggelar resepsi pernikahan hingga 30 April 2020.
Sanksi tegas hingga dibubarkan paksa oleh aparat siap dijatuhkan bagi mereka yang nekat mengabaikan imbauan tersebut di tengah ancaman wabah corona yang kian meningkat saat ini.
Imbauan itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 443/347/014/2020 tentang perjamuan/hajatan. Surat yang ditandatangani Sekda Sragen, Tatag Prabawanto itu berisi imbauan terkait pencegahan penyebaran covid-19 untuk warga yang akan mengadakan persamuan, hajatan atau pesta pernikahan.
Warga yang beragama Islam, diminta untuk melakukan prosesi Ijab Kabul di Kantor Urusan Agama setempat. Sedangkan bagi pemeluk agama lain agar menyesuaikan.
Masyarakat diimbau untuk meniadakan resepsi pernikahan atau hajatan yang berpotensi mengumpulkan warga dalam jumlah banyak. Larangan dan imbauan penundaan berlaku sejak 23 Maret 2020 sampai 30 April 2020.
Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai salah satu upaya pencegahan virus Corona.
Meski belum ada kasus positif Corona di Sragen, namun kewaspadaan perlu ditingkatkan melalui social distancing dan menghindari semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang termasuk hajatan.
“Bagaimanapun, virus itu kan nggak tampak dan tak ada jaminan seseorang tidak bisa tertular. Kalau di situ ada orang yang terkonfirmasi atau membawa virus meskipun tidak terlihat gejala, kan kita juga nggak tahu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (24/3/2020)
Sekda yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen itu menguraikan, selama ini kesadaran warganya masih kurang dalam melaksanakan imbuan social distancing.
Banyak warga yang masih nekat menggelar hajatan dengan mengumpulkan ratusan orang. Padahal hal itu sangat berisiko meningkatkan penyebaran virus Corona.
“Masyarakat masih ada budaya yang seperti itu. Sekali lagi kami nyuwun tulung lah. Ini bukan masalah takdir, tapi masalah kewaspasdaan. Memang hidup, mati, jodoh, rejeki itu urusan Tuhan. Tapi kita kan tetap harus waspada dan menghindari sesuatu yang sifatnya konyol,” tegasnya.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta warga untuk menaati edaran tersebut. Menurutnya, masyarakat memang harus diberi pemahaman untuk serius menghadapi ancaman penularan virus Corona.
Jika ada warganya yang nekat melanggar imbauan tersebut, pihaknya mengaku akan menurunkan sanksi tegas hingga membubarkan paksa hajatan.
“Kita harus serius menghadapi ini. Tadi sudah sepakat antara bupati, kapolres dan dandim. Dibubarkan saja sudah menjadi sanksi yang berat bagi mereka. Saya yakin masyarakat sudah tahu dan menyadari,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan sesuai dengan imbauan Kapolri, Polres Sragen juga telah menyetop ijin untuk hajatan atau pesta pernikahan.
Ia juga meminta Pemkab melakukan penutupan rumah makan, tempat hiburan, hajatan dan kerumunan massa sampai masa inkubasi virus corona selesai.
Kapolres juga menyampaikan dari pantauannya di lapangan, dirinya melihat masyarakat Sragen masih menganggap remeh. Padahal dari hari ke hari, dampak virus corona makin membahayakan dengan jumlah kasus positif dan korban meninggal kian bertambah.
“Dari pantauan, kami melihat masyarakat Sragen masih menganggap remeh, mereka merasa virua itu tidak akan sampai ke sini. Padahal yang namanya virus itu kan tidak terlihat, tidak berasa, tidak berbau. Kita tidak pernah tahu di mana menyebarnya, kapan kita bisa kena. Makanya kami imbau untuk kepentingan umat manusia, mari kita mendisiplinkan bersama dengan menghindari perkumpulan atau pertemuan dengan banyak orang dulu,” terangnya.
Raphael menekankan bahwa virus corona tak bisa dipandang sebelah mata. Seperti yang banyak ia sampaikan lewat imbauan, bahwa dampak buruk corona sudah terpampang banyak di berita-berita, di media sosial.
Ia meyakini masyarakat pasti juga sudah memonitor bahwa fakta yang ada dari hari ke hari, jumlah kasus ODP, PDP dan pasien positif terus meningkat.
“Dan yang meninggal pun juga terus meningkat. Maka dari itu, mari kita sama-sama cintai diri kita, keluarga dan lingkungan kita. Tapi untuk Polri kita tetap di tengah masyarakat sebagai representasi dari negara unruk hadir di tengah masyarakat,” tandasnya.
Bagaimana jika ada yang nekat melakukan pertemuan, perkumpulan atau kerumunan massa, apakah akan dibubarkan?
Kapolres menyebut memang polisi punya kewenangan itu. Akan tetapi itu adalah opsi terakhir dan pihaknya akan lebih mengedepankan imbauan secara persuasif dulu.
Untuk patroli kerumunan dan sosialisasi, akan terus digencarkan dengan intensitas makin sering dan waktunya pun akan menyasar jam-jam sibuk serta agak petang yang berpotensi banyak warga nongkrong berkumpul.
“Sekali lagi, ini semua demi kepentingan bersama dan umat manusia,” tandas Kapolres. Wardoyo