KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 19 proyek fisik yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK) pusat tahun 2020 di Karanganyar dipastikan tertunda.
Adanya kebijakan pusat dan surat edaran dari Kemennterian Keuangan (Kemenkeu) tentang penghentian seluruh proses pengadaan barang dan jasa membuat nasib 19 proyek beranggaran Rp 36 miliar itu terpaksa tak bisa dilaksanakan alias ditunda.
Seluruh DAK tersebut akan dialihkan dan digunakan untuk penanggulangan wabah corona atau Covid-19.
Sekda Karanganyar, Sutarno mengatakan memang sudah ada surat dari Kemenkeu terkait penghentian sementara pegadaan barang dan jasa yang berasal dari DAK.
“Tapi untuk proyek pembangunan infrastruktur yang berasal dari APBD atau DAU masih bisa berjalan,” paparnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Terpisah,Sekeretaris DPU PR Karanganyar, Titik Umarni juga membenarkan jika proyek yang berasal dari DAU masih dalam proses dan mengalami sedikit keterlambatan karena mewabahnya Covid-19.
Menurutnya, proyek DAU saat ini baru memasuki masa persiapan proses lelalng. Seperti pembangunan Masjid Agung senilai Rp 101 miliar yang kini sudah dianggarkan di tahun kedua senilai Rp 80an miliar.
Proyek itu rencananya selesai tahun 2021, dan selama tiga tahun terus dianggarkan. Kemudian pembangunan Gedung Wanita yang akan dibangun senilai lebih dari Rp 10 miliar dan akan dibuat terbuka diprediksi harus selesai akhir tahun.
“Proyek DAU skala besar saat ini persiapan lelang. Mudah-mudahan bisa terus terlaksana lancar sehingga tidak mengganggu rekanan yang akan mengerjakan, karena cukup waktu. Meski ada wabah Covid-19, namun pekerjaan terus berlangsung,” ujarnya.
Terkait dengan pengalihan anggaran untuk penanggulangan Covid-19, Titik mengungkapkan, tidak ada yang dialihkan di DPU-PR. Pasalnya seluruh proyek Dinas PU proyek fisik yang juga ditunggu masyarakat.
“Untuk proyek dinas lain memungkinkan untuk dialihkan sehingga ada yang ditunda,” tukasnya. Wardoyo