Beranda Nasional Jogja 61.175 Pemudik Sudah Tiba di Yogya, Pemprov DIY Tak Bisa Memaksa Pergi,...

61.175 Pemudik Sudah Tiba di Yogya, Pemprov DIY Tak Bisa Memaksa Pergi, Ini Yang Dilakukan

Keraton Yogyakarta masih menjadi destinasi wisata yang paling diminati wisatawan. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak bisa memaksa pulang para perantau yang sudah terlanjur mudik ke Yogyakarta.

Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto. Dia mengatakan, jika pemudik sudah terlanjur pulang, mama pendekatannya adalah secara manusiawi.

“Kalau pemudik sudah masuk ke Yogyakarta, perintah Pak Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X) pendekatannya secara manusiawi. Artinya tidak mungkin yang sudah datang kami paksa pulang,” ujar Tavip, saat
merespon tagline baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ‘Tunda Mudik Tunda Piknik’ dalam masa pandemi corona ini.

Dinas Perhubungan DIY mencatat selama dua pekan terakhir sudah ada 61.175 pemudik tiba di Yogyakarta. Dengan rincian via pesawat terbang 8.321 orang, kereta api 27.893 orang, dan bus 24.961 orang.

Tavip menuturkan tagline ‘Tunda Mudik, Tunda Piknik’ bukanlah produk hukum yang mengikat.  Namun imbauan agar masyarakat menunda mudik plus piknik pada masa lebaran ini guna menghindari tingginya potensi tertular virus.

Tavip mengatakan hal itu usai membahas penanganan pemudik bersama Komisi C DPRD DIY, Selasa (7/4/2020).

Yang menjadi fokus Pemda DIY pada pemudik, ujar Tavip, adalah pengetatan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan keamanan dari resiko penularan

“Kalau mereka usai mudik terus mampir objek wisata memang belum ada larangan resmi. Tapi harus sesuai SOP pengamanan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun SOP yang dimaksud bagi pemudik setelah datang meliputi physical distancing-nya, memiliki surat keterangan sehat, dan tentu saja sudah menjalani masa isolasi mandiri atau karantina selama 14 hari sejak hari kedatangan. 

Tavip mengatakan pemudik khususnya yang membawa kendaraan pribadi memang tak akan dilarang saat ingin memanfaatkan waktunya menyambangi objek wisata.

Namun, ia mengingatkan bahwa masa wabah ini juga berlaku pembatasan sosial. Khususnya larangan terkait kerumunan.

“Jadi memang secara umum boleh saja ke tempat tempat wisata. Namun secara panduan, imbauannya dilarang karena itu sama saja melakukan aktivitas berkumpul,” ujar Tavip.

Hal yang sama berlaku di masa pandemi ini. Walau pemerintah daerah tidak menginstruksikan obyek obyek wisata harus ditutup, namun yang dijalankan para pengelola wisata lebih bersikap mawas diri, Menghindarkan risiko tertular dan tak memancing kumpulan atau kerumunan. Sehingga beberapa objek berinisiatif memutuskan tidak beroperasi sementara.

Seperti halnya sampai pekan ini sejumlah spot wisata Yogya tutup dan tampak sepi. Khususnya di pusat kota.

Mulai dari Malioboro hingga Keraton Yogyakarta. Juga objek wisata lain seperti Taman Pintar hingga Kebun Binatang Gembira Loka, yang memperpanjang masa tidak beroperasinya demi mencegah aktivitas berkumpul masyarakat.

Soal panduan bagi pemudik di daerah ini sendiri, ujar Tavip, masih akan diatur lebih lanjut pekan ini oleh Pemda DIY dan pemerintah pusat.

“Pak Gubernur masih membahas panduan ini bersama pemerintah pusat,” ujar Tavip.

Tak hanya soal teknis soal wisata saja, namun pembahasan juga akan lebih meluas bagaimana guidance atau petunjuk pelaksanaan momentum lebaran di daerah.

Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi mengatakan patut menjadi perhatian khususnya pengawasan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Sebab dikhawatirkan demi menghindari screening pemudik jenis ini rela nekat mengelabui pemeriksaan dengan cara melewati jalan-jalan tikus atau alternatif.

“Pemerintah provinsi perlu menggandeng pemerintah kabupaten kota untuk mendelegasikan kewenangan pada pemerintahan tingkat desa/kelurahan melakukan pengawasan di lingkup lalu lintas paling kecil,” ujarnya.

www.tempo.co