Beranda Umum Nasional Anggap Data Pemerintah Tidak Valid, IDI: Perbanyak Tes PCR

Anggap Data Pemerintah Tidak Valid, IDI: Perbanyak Tes PCR

Ilustrasi virus corona atau Covid-19 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Jumlah kematian akibat virus corona (Covid-19) diperkirakan sudah mencapai seribu kasus. Angka tersebut bisa ditemui jika memasukkan laporan kematian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari rumah sakit.

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto.

Menurut Slamet, pemerintah seharusnya turut mengumumkan jumlah kematian PDP. Alasannya para PDP secara klinis memiliki gejala Covid-19 meski hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) belum keluar.

“Harus (diumumkan). Sebenarnya yang positif itu banyak sudah pada mati sebelum hasilnya keluar atau sebelum dites,” katanya saat dihubungi Tempo, Minggu (19/4/2020).

Meski begitu, Slamet menyatakan pihaknya tidak mengumpulkan data terkait kematian PDP.

“Memangnya IDI collect data? Ya enggak, secara kualitatif datanya pemerintah kurang valid karena PDP yang meninggal enggak dihitung,” ujarnya.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Selain memasukkan data kematian PDP, Slamet mendesak agar memperbanyak tes PCR. Harapannya semakin cepat hasil tes diketahui maka semakin valid data yang disajikan.

Ia menilai data yang pemerintah umumkan saat ini tidak valid karena hasil tes PCR baru bisa diketahui hingga dua pekan. Data yang pemerintah tayangkan hari ini adalah hasil pemeriksaan dua pekan lalu.

Slamet menuturkan dengan data yang tak valid maka sulit memprediksi kapan puncak penularan Covid-19 di Indonesia.

“Secara statistik juga susah, secara matematis juga susah. Statistik dan matematika syaratnya, kan, data valid.”

Bila pemerintah mampu memperbanyak dan mempercepat hasil tes PCR, ia yakin jumlah kasus positif, kematian, dan kesembuhan terkait Covid-19 akan melonjak.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

www.tempo.co