Beranda Umum Nasional Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Ombudsman RI Buka Posko Aduan secara Daring

Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Ombudsman RI Buka Posko Aduan secara Daring

Ilustrasi virus corona atau Covid-19 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Selama penanganan terdampak pandemi virus Corona (Covid-19), terbuka celah-celah kemungkinan terjadinya maladministrasi yang bisa merugikan masyarakat.

Karena itu, untuk membantu masyarakat terdampak virus Corona, Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan secara daring melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.

Selain membuka pengaduan melalui tautan tersebut, Ombudsman juga menyediakan sarana komunikasi melalui aplikasi WhatsApp guna mempermudah pelapor. Total, ada 35 kontak di Ombudsman Pusat dan perwakilan setiap provinsi.

“Dengan adanya saluran pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika diduga terjadi maladministrasi dalam penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak,” kata Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, Rabu ( 29/4/ 2020).

Amzulian mengatakan, saluran pengaduan daring ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman. 

Dikatakan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Aduan untuk layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja, dan tarif listrik.

Untuk aduan pelayanan kesehatan salah satunya mengacu pada
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.

Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal lain yang bisa dilaporkan melalui posko daring adalah layanan lembaga keuangan terhadap konsumen.

Antara lain terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Bidang transportasi juga tak luput dari pengawasan Ombudsman.
Amzulian menjelaskan, layanan transportasi bagi masyarakat yang
terdampak khususnya di daerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran atau maladministrasi.

“Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian dan Imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” kata Amzulian.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait. Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan terkait.

www.tempo.co