Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Muslim Tak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut Dianggap Munafik, Bagaimana Saat Wabah Corona? Ini Penjelasan MUI

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait seorang muslim yang tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan salat Jumat bakal dianggap sebagai orang munafik, termasuk saat wabah Corona seperti sekarang.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’afi menuturkan ada tiga kategori fatwa MUI terkait hal tersebut. “Pertama, jika di suatu kawasan, tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat,” kata dia melalui keterangan resmi pada Jumat, 3 April 2020.

Kategori kedua, jika penyebaran virus Corona di suatu kawasan tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Dzuhur.

Terakhir, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak berwenang, maka umat Islam boleh tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Dzuhur.

Terkait kebijakan salat Jumat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa status tanggap darurat Corona dari yang sebelumnya sampai 5 April 2020 kini menjadi 19 April 2020.

“Artinya memang kawasan DKI Jakarta termasuk dalam fatwa MUI kategori ketiga. Maka boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan salat Dzuhur,” kata Zainut.

Terkait kekhawatiran akan tidak salat Jumat sebanyak tiga kali, MUI mengakui memang ada hadist yang berbunyi, “Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani)”.

“Namun, ancaman hadits tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa uzur. Sedangkan orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan shalat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau uzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah Corona, maka dia tidak masuk dalam katagori yang disebutkan dalam hadits tersebut,” kata Zainut.

Exit mobile version