Beranda Foto Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian...

Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Ilustrasi SPBU | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Orang bijak adalah orang yang taat pajak. Itu adalah  tagline dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang seringkali bergaung di radio dan televisi.  Kalau ingin disebut orang bijak, maka taatlah pajak, sekalipun PPN tahun depan bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Namun untuk menenangkan masyarakat agar tidak bergejolak, DJP Kementerian Keuangan memastikan kebutuhan penting masyarakat tak akan terdampak kenaikan  PPN.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti. Dia mengatakan tak semua barang dan jasa jadi objek PPN.

Barang yang dibutuhkan rakyat banyak seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, dikecualikan dari pajak pertambahan nilai.

“Artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” kata dia kepada Tempo, Jumat (22/11/2024).

Menurut dia, sejumlah kebutuhan lain juga tak akan terdampak tarif PPN 12 persen. Di antaranya gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

Selain barang, beberapa jasa juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai. Seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Impor 180.000 Ton Daging Sapi dan 100.000 Ton Daging Kerbau, Ini Pemicunya

Menyitir laman Fiskal Kementerian Keuangan, tarif pajak dikenakan terhadap barang konsumsi dalam negeri yang tergolong barang kena pajak (BKP). Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”. Artinya seluruh barang akan dipungut pajak pertambahan nilai, jika tak masuk daftar barang dikecualikan.

Adapun barang yang dikecualikan di antaranya hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti beras dan susu.

Selain itu ada makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi) juga tidak termasuk barang kena PPN, begitu pun minyak mentah, gas bumi.

Nasib Kelas Menengah

Dijelaskan,  jasa yang tak kena PPN di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, asuransi, keagamaan, pendidikan, kesenian dan hiburan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, serta jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Baca Juga :  Meski Telah Berdamai dengan Pegawainya, Mendikti Saintek Satryo Tetap Dipanggil Komisi X DPR Hari Ini

Jasa tenaga kerja, perhotelan jasa yang disediakan pemerintah, penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan menggunakan uang logam, pengiriman uang dengan wesel pos dan jasa boga atau katering juga tak dipungut PPN. Di luar dari daftar barang dan jasa-jasa tersebut akan terdampak pungutan pajak pertambahan nilai.

Lantas, bagaimana dengan BBM? Kalau tarif BBM ikut terkena kenaikan PPN, bukankah akan memicu kenaikan harga barang-barang kebutuhan yang lain? Bukankah kelas menengah yang selalu sepi dari bantuan sosial menjadi kelas yang terjepit?

www.tempo.co | Suhamdani