Beranda Daerah Semarang Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp...

Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil setelah keluar dari ruang persidangan setelah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/3/2020) TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil divonis 8 Tahun Penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Tamzil divonis atas kejahatan suap naik jabatan serta gratifikasi dalam proses mutasi jabatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sulistiyono mengatakan selain memvonis hukuman 8 tahun penjara, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 250 juta rupiah kepada Tamzil.

Apabila tidak sanggup membayar maka akan dijatuhkan hukuman penjara tambahan selama empat bulan.

“Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dapat dipilih kembali menjadi jabatan publik selama 3 tahun,” katanya pada Sidang Putusan, Senin (6/4/2020).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Tamzil telah terbukti menerima suap dari Akhmad Sofiyan, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.

Baca Juga :  Jelang Natal Tahun Baru, Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Pastikan Kesiapan Jalur Transportasi dan Stok Bahan Pokok Tersedia

Suap yang telah terima dari Akhmad sofiyan sebesar 350 juta rupiah. Hal itu untuk memuluskan kenaikan pangkat Akhmad Sofiyan dan istrinya.

Selain itu hakim menyatakan bahwa Tamzil juga telah menerima gratifikasi sebesar 1,775 miliar dari pejabat lainnya.

Semuanya itu tidak diberikan langsung kepadanya namun melalui staf khusus dan ajudannya yakni, Agus Suranto dan Uka Wisnu.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 huruf 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” paparnya

Sementara itu, Muhammad Tamzil mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Menurutnya pihaknya akan menempuh jalur banding terhadap kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Baca Juga :  Besok Pengurus GAPEMBI Jateng Dikukuhkan, Upaya Tingkatkan Kualitas Layanan MBG di Jawa Tengah

“Kami sudah ajukan banyak pembelaan, namun tidak dianggap oleh majelis hakim, oleh karen itu kami siap ajukan ketingkat banding,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.