TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mendapat persetujuan penetapan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan RI, pada Jumat 17 April 2020
Persetujuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatas Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, keinginan Pemkot Tegal untuk menerapkan PSBB dikabulkan oleh Menteri Kesehatan RI. Ia berharap, PSBB ini bisa mengamankan warga Kota Tegal dari penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Alhamdulillah keinginan kita bisa direalisasikan dengan diberikannya PSBB. Adanya PSBB ini semata- mata untuk mengamankan masyarakat Kota Tegal. Agar terhindar dari virus corona yang semakin hari bertambah,” kata Dedy Yon dalam rapat bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal.
Dedy Yon mengatakan, PSBB dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama 15 hari, kemudian tahap kedua juga 15 hari. Dedy Yon mengatakan, PSBB di Kota Tegal akan berlangsung sejak Kamis (23/4/2020).
Untuk Kota Tegal akan langsung menerapkan dua tahap selama 30 hari, hingga Sabtu (23/5/2020). Ia menilai, Kota Tegal sebagai central city bagi daerah sekitar memang tepat untuk melaksanakan PSBB. Karena para carrier bisa berkerumun di kota-kota besar.
“Saya wajibkan saudara melaksanakan. Konsekuensinya harus maksimal dan betul- betul. Kalau Bapak Ibu tidak mengindahkan, masyarakat pun tidak mengindahkan,” pesan Dedy Yon kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal.
Di Semarang, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Pemkot Tegal segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah ditetapkan status PSBB.
Selain itu, gubernur berambut putih itu minta untuk menyiapkan rencana aksi penanganan Covid-19.
“Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB,” kata Ganjar, melalui keterangan tertulis kepada Tribunjateng.com.
Ganjar mengatakan telah menanyakan kesiapan Kota Bahari itu menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi.
Sebelum surat keputusan tersebut terbit, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data.
Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya yang di-wanti-wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.
“Sekarang ditindaklanjuti dan sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan.
Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu,” tandasnya.
Dalam surat keputusan itu disebutkan terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.
Pemerintah Kota Tegal diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai perundang-undangan dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.