JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah negara di Eropa menerapkan aturan dengan ketat terhadap warganya yang beraktivitas di luar rumah, khususnya selama masa pandwmi virus Corona.
Salah satunya, penerapan denda sampai Rp 30 juta bagi warga yang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Hal itu terjadi di Kota Biarritz.
Pemerintah kota ini misalnya, mengatur durasi publik boleh duduk di bangku tepi pantai, yang merupakan salah satu kegiatan populer di sana.
“Pemerintah Kota Biarritz telah melarang warga duduk di kursi-kursi di tepi pantai lebih dari dua menit,” begitu dilansir CNN, Rabu (8/4/2020).
Larangan ketat juga dikeluarkan pemerintah Kota Paris, Prancis. Pemerintah kota menyatakan warga dilarang melakukan olar raga di luar ruangan dari pukul sepuluh pagi hingga pukul tujuh malam.
Sedangkan pemerintah Kota Sceaux, yang terletak di Prancis selatan, mengatakan telah mengeluarkan aturan agar warga mengenakan penutup hidung dan mulut saat ke luar rumah.
Setiap pelanggar yang tidak memakai penutup wajah akan dikenakan denda hingga maksimal 1.500 euro atau sekitar Rp 27 juta.
“Penting bagi setiap orang memahami aturan pembatasan publik ini,” kata Jerome Salomon, direktur Kesehatan Prancis.
Akibat pengetatan kegiatan publik dan isolasi mandiri yang diberlakukan pemerintah Prancis, kegiatan ekonomi nyaris terhenti. Ini membuat ekonomi kwartal pertama menyusut enam persen.
Sedangkan di Jerman, pemerintah negara bagian Bavaria meminta warga tetap di rumah saat perayaan Paskah pada April ini.
Perintah ini dikeluarkan agar tidak terjadi penyebaran virus Corona antarwarga.
Pemerintah juga melarang warga untuk pergi berjalan-jalan ke danau atau gunung hingga mengunjungi saudara. Padahal, ramalan cuaca menunjukkan kondisi bakal bagus pada akhir pekan ini.
Ada sekitar 99.000 orang terinfeksi virus Corona di Prancis dengan sekitar 10.000 orang meninggal dan 20.000 orang sembuh. Sedangkan Jerman mencatat 103.000 orang dengan sekitar 2.000 orang meninggal dan 36.000 orang berhasil sembuh.