JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

DKI Terapkan PSBB, Gerindra: Penegak Hukum Jangan Tebang Pilih

Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul dierapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Fraksi Gerindra DKI mengingatkan agar petugas keamanan tidak bersikap tebang pilih.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra S. Andyka. Dia mengatakan untuk memastikan PSBB diterapkan dengan baik, harus ada sinergi antara pemerintah provinsi DKI dan pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Penegak hukum pun, ujar Andyka, mesti mempersiapkan penegakan aturan yang matang.

“Jadi setelah diterapkan, aturan ini tidak tebang pilih,” kata Andyka saat dihubungi, Rabu ( 8/5/2020).

Fraksi Gerindra DKI, ujar Andyka, menyatakan langkah Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar  atau PSBB, lebih baik ketimbang harus mengunci kota atau lockdown Ibu Kota.

Kebijakan tersebut bakal sukses meredam penyebaran virus corona jika dijalankan dengan baik.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah DKI Jakarta yang akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Aturan itu untuk menekan angka penularan virus COVID-19. Status tersebut akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran infeksi virus tersebut.

Dalam melakukan pendekatan dan penegakan aturan PSBB kepada masyarakat, kata dia, pemerintah harus menjalankannya dengan cara persuasif dan tidak otoriter.

Pemerintah harus mengedepankan komunikasi yang baik agar aturan ini bisa diimplementasikan.

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan masyarakat selama kebijakan ini berlangsung. Jangan sampai ada warga yang membutuhkan bantuan tidak dapat pertolongan.

Sebab, dengan kebijakan PSBB ini, kata Andyka, sebagian yang berdiam diri di rumah bakal kehilangan penghasilan. Terutama, pekerja nonformal seperti pengemudi ojek online dan lainnya, yang kehilangan pekerjaan.

“Pastikan kebutuhan mereka yang keluar terpenuhi. Jangan sampai mereka berdiam diri di rumah kelaparan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah diharapkan bisa mencegah terjadinya keramaian pasca diterapkannya kebijakan ini. Sebab, Andyka melihat masih banyak warga yang kerap berkumpul.

Mereka mengabaikan kebijakan pemerintah untuk sosial dan physical distancing.

“Tidak boleh orang berkumpul lima orang itu harus benar-benar dipatuhi,” ujarnya


www.tempo.co

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com