Beranda Umum Nasional DKI Jakarta Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Ketentuannya

DKI Jakarta Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Ketentuannya

Kiri: Foto udara gedung-gedung bertingkat yang diselimuti kabut polusi di kawasan Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Langit biru terlihat di atas kawasan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2020. Polusi udara Jakarta turun setelah pemerintah menerapkan kerja di rumah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) /tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Konsekuensinya, aturan itu pun  akan segera berlaku di DKI Jakarta dengan berbagai ketentuannya.

Apa saja sebenarnya ketentuan yang meliputi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar? Berikut perinciannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9/2020 tentang Penetapan PSBB:

A. Peliburan Sekolah

1) Proses belajar di sekolah dihentikan, diganti belajar dirumah dengan media yang efektif.

2) Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

B. Peliburan Tempat Kerja

1) Pembatasan bekerja di tempat kerja diganti dengan bekerja di rumah/tempat tinggal.

2) Dikecualikan bagi TNI Polri, kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor-impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

3) Kecuali TNI Polri, kantor lain harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan.

C. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

1) Kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan jaga jarak.

2) Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

3) Dikecualikan dengan Pedoman pada peraturan UU & fatwa/pandangan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.

4) Pemakaman orang meninggal bukan karena COVID-19 maksimal dihadiri oleh 20 orang.

D. Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum

1) Dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

2) Dikecualikan untuk :

a) Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi.

b) Fasilitas pelayanan kesehatan.

c) Fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.

E. Kegiatan Sosial Budaya

Dilaksanakan dengan bentuk pelarangan kerumunan orang dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang.

F. Pembatasan Moda Transportasi

Dikecualikan bagi :

1) Transportasi umum/pribadi dengan pembatasan jumlah dan jarak antarpenumpang.

2) Transportasi untuk barang penting dan esensial.

3) Tansportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban, dan darurat.

4) Stasiun, bandara, pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan

G. Pembatasan kegiatan lainnya khusus aspek pertahanan keamanan

1) Dilaksanakan dengan pembatasan kerumunan orang.

2) Dikecualikan bagi kegiatan operasi militer/kepolisian dalam rangka (Polri) :

a) Operasi terpusat dan kewilayahan.

b) Kegiatan mendukung Gugus Tugas COVID-19.

c) Kegiatan rutin kepolisian.

www.tempo.co