KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Karanganyar, Juliyatmono, akhirnya menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19).
Adanya tiga warga positif covid-19 menjadi alasan Bupati akhirnya mencabut status kegawatdaruratan dan mengalihkan dengan menaikkan status menjadi KLB.
Hal itu disampaikan Bupati Juliyatmono, usai mengikuti Musrenbangkab, di ruang SIC Diskominfo, Selasa (14/04/2020).
“Sejak awal kita dengan status kedaruratan. Dari aspek kesehatan, status KLB ditetapkan jika ada warga yang dinyatakan positif. Oleh karena itu, dari aspek kesehatannya, maka kita naikkan statusnya menjadi KLB,” papar bupati, Selasa (14/04/2020).
Dengan penetapan KLB ini, bupati menyatakan akan melakukan pengetatan dan penguatan lembaga di desa yang juga menjadi gugus tugas penanggulangan Covid-19 di tingkat desa.
Desa diminta menggunakan dana desa untuk penanganan pencegahan covid-19. Bupati juga menegaskan akan memperketat aturan physical distancing yang saat ini sudah diterapkan.
“Pengetatan dan ketegasan mulai kita terapkan. Semua kegiatan di atas jam sembilan malam harus dihentikan,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo, mengingatkan kepada Pemkab, agar lebih maksimal lagi dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Pasalnya, sampai saat ini, sudah ada 2 warga yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19, serta sebanyak 4 orang PDP yang meninggal dunia.
“Kita minta agar Pemkab lebih tegas dan lebih maksimal lagi dalam menanggulangi Covid-19 ini. Jangan sampai terlambat dan jumlah korban semakin bertambah,” tegasnya. Wardoyo