KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi dengan dugaan mencuri handphone milik seseorang warga Kecamatan Klirong Kebumen.
Tersangka inisial NT alias Meta (22) warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kebumen, kini harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Kebumen.
Ia diduga mencuri Handphone Android di sebuah toko sembako di daerah Kecamatan Klirong.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, tersangka yang juga mantan anak punk jalanan itu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Klirong karena perbuatannya mencuri pada Handphone pada tanggal 18 Februari 2020 silam.
“Modusnya tersangka membeli barang di warung milik korban. Selanjutnya pada saat korban lengah, tersangka mengambil handphone android merk Oppo di meja kasir. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Klirong,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Selasa (14/4/2020).
Kepada Penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri handphone korban dan telah dijual ke seseorang senilai 1,5 Juta Rupiah.
Pengakuan tersangka uang itu telah ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Informasi yang berhasil diperoleh, tersangka yang juga mantan pengguna Pil Hexymer itu, suaminya telah lama tidak menafkahi keluarganya.
Sehingga jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ia tempuh, termasuk mencuri.
“Uang telah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya harus menghidupi anak. Kami dengan suami telah lama pisah ranjang,” kata tersangka NT. Edward