JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah Satu klausul dalam Permenhub nomor 18 tahun 2020 yang membolehkan pengemudi ojek online membawa penumpang, masih menjadi tarik ulur.
Di satu sisi Kemenhub akhirnya membolehkan pengemudi ojek online (Ojol) membawa penumpang dengan syarat khusus. Sementara pihak Polda Metro Jaya sendiri masih menganggap ada dualisme dalam aturan tersebut.
Terkait dengan polemik tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Permenhub nomor 18 tahun 2020 yang membolehkan pengemudi ojek online membawa penumpang dicabut.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi berpendapat sejumlah poin dalam pasal 11 Permenhub No. 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online membawa penumpang dalam keadaan tertentu terkesan menyesatkan, karena berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan.
“Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2020).
Tulus menjelaskan dalam pasal 11 Permenhub 18 2020, disebutkan untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, ojek online dibolehkan membawa penumpang dengan memenuhi protokol kesehatan, untuk aktivitas yang diizinkan selama PSBB, mendisinfektan kendaraan dan perlengkapan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Tulus mempertanyakan mekanisme pengawasan oleh pemerintah atas pelaksanaan di lapangan.
“Lah, bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” ujarnya.
Tulus menyebutkan, secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Secara operasional juga bertolakbelakang dengan Pergub DKI nomor 33 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Tulus berujar , pemerintah seharusnya mengutamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga dan tidak melakukan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19.
Menurut Tulus, jika Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.
“Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhub Ad-interim,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan melalui Pergub 18 tahun 2020 sebelumnya memang telah mengizinkan transportasi sepeda motor, baik untuk kepentingan pribadi maupun ojek, mengangkut penumpang di zona PSBB. Aturan itu terbit pada 9 April 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan izin itu diberikan dengan syarat khusus.
“Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya pada Sabtu petang, 11 April 2020.
Peraturan yang dimaksud meliputi pelbagai hal tentang persiapan dan pelaksanaan yang harus diperhatikan pengemudi.
Misalnya, pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan. Kemudian, pengendara mesti menggunakan masker dan sarung tangan.
Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit. Adapun aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.