JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota Dewan Pers bersama dengan organisasi-organisasi wartawan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Padahal, di dalamnya juga hendak mengatur tentang pers. Demikian dikatakan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli.
“Semua dibikin begitu saja lalu tiba-tiba muncul sebagai rancangan,” kata Arif kepada Tempo, Senin (6/4/2020).
Itu sebabnya Dewan Pers mengirim surat kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan menyatakan keberatan soal RUU Cipta Kerja.
Dalam surat itu, Dewan Pers meminta agar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tak dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja.
Arif menjelaskan, Dewan Pers terutama menyoroti revisi Pasal 18 ayat (4) UU Pers tentang mekanisme pengenaan sanksi administratif dan denda bagi perusahaan pers yang melanggar.
RUU Cipta Kerja ingin menetapkan bahwa mekanisme tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Menurut Arif, UU Pers dan semangat reformasi, pers mengatur dirinya sendiri alias self-regulatory.
“Kami menolak karena itu bisa menghilangkan esensi kebebasan pers, yaitu prinsip self regulatory,” ujarnya.
Prinsip mengatur dirinya sendiri inilah yang membedakan UU Pers dengan undang-undang lainnya.
UU Pers tak diturunkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Peraturan turunan dari UU Pers dibuat oleh Dewan Pers dengan melibatkan komunitas pers.
Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan surat untuk DPR itu dikirim pada 4 Maret lalu.
Menurut dia, Badan Legislasi DPR telah meminta lembaganya untuk menyampaikan pandangan mengenai omnibus law RUU Cipta Kerja.
“Ketua Baleg menyampaikan nanti pada saatnya akan diundang
secara resmi,” kata Agung secara terpisah.