Beranda Daerah Semarang Petasannya Bawa Korban Seorang Pemuda, Emak-Emak Bandar Mercon Akhirnya Ditangkap Polisi di...

Petasannya Bawa Korban Seorang Pemuda, Emak-Emak Bandar Mercon Akhirnya Ditangkap Polisi di Bojong

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Bojong dinihari tadi mengamankan seorang perempuan yang diduga menjual bahan obat petasan dan Menjual mercon, Rabu (29/4/2020) pukul 01.30 Wib.

Tersangka yang diamankan berinisial TM berusia 47 tahun warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Dari lokasi rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Bubuk atau obat petasan seberat 1,5 Kg, 38 (tiga puluh delapan) bungkus yang berisi satu setengah sendok obat petasan, 16 (enam belas) bungkus obat petasan masing-masing seberat 1 (satu) Ons.

Kemudian 55 (lima puluh lima) bungkus petasan jenis korek, 1 (satu) bungkus belerang seberat 2 (dua) Ons, 1 (satu) bungkus bubuk asam sendawa (kalium nitrat) seberat ¼ (seperempat) Kg, ½ (Setengah) Ons bubuk arang, Saringan dan Batu Ulekan.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Tersangka TM sendiri ditangkap dan diamankan polisi atas dasar penyelidikan kejadian seorang remaja yang mengalami luka yang serius di salah satu tangannya usai bermain petasan.

Dari keterangan korban, petasan itu sebelumnya diketahui di beli dari tersangka TM, Selasa (28/4/2020).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan saat ini tersangka TM dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pekalongan guna untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Agar tidak ada Korban ledakan petasan lagi, pihaknya menghimbau kepada warga untuk tidak berjualan petasan. Dan bagi yang masih membandel menjual petasan, polisi tidak segan-segan akan menindaknya sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

“Ancaman pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” ucap AKP Akrom. Edward