
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Sparta Polresta Surakarta giat menggelar operasi, termasuk saat pandemi Covid-19 selama sebulan terakhir. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) jenis ciu dan anggur berhasil diamankan.
Namun, ada fakta menarik yang terungkap dari kasus tersebut. Adalah para penjual miras yang kini memaksimalkan jaringan internet dengan berjualan secara online,
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo menjelaskan, mayoritas kasus miras saat ini hasil dari transaksi jual beli secara online. Modusnya, penjual menawarkan melalui media sosial seperti facebook kepada calon pembeli.
“Jadi pembelinya nanti diminta menghubungi nomor yang ada, lalu barang dikirim. Terakhir ada lima kardus transaksi yang berhasil kita amankan,” kata Sutoyo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/04/20).
Dia memaparkan, sebelum mengamankan barang bukti, pihaknya lebih dulu melakukan patroli siber bersama dengan Sat Reskrim. Dari patroli tersebut, ditemukan seseorang yang menjual miras.
“Anggota langsung memancing penjual itu, dan akhirnya datang. Setelah kami periksa, ternyata memiliki miras yang akan diperjualbelikan. Penjual yang kami tangkap langsung didata dan dikenai tindak pidana ringan. Sementara barang bukti kita amankan,” tegasnya.
Sutoyo menambahkan, wilayah tertinggi yang banyak sebagai lokasi penjualan miras adalah Jebres, Banjarsari, dan Laweyan. Untuk itu, pihaknya terus menggelar patroli guna menekan kasus tersebut.
“Kita terus gelar patroli berkesinambungan dan Polsek di Solo. Karena dari Polresta selalu rutin menggelar giat operasi,” tegas Sutoyo. Prabowo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














