KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang kakek berinisial SU (66) warga Kecamatan Karanggayam, Kebumen harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pasalnya ia diduga melakukan persetubuhan dengan bocah di bawah umur.
Sebut saja Bunga, gadis berusia 8 tahun, yang masih duduk di Sekolah Dasar itu disetubuhi tersangka yang juga mantan pensiunan PNS di sebuah Sekolah Dasar di wilayah Karanggayam tersebut.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengungkapkan tersangka melakukan persetubuhan pada pada bulan Maret dan April tahun ini.
“Selanjutnya oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Rabu (15/4/2020).
Kepada polisi tersangka kakek 3 cucu ini mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
Hingga sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Edward