JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Setubuhi Bocah 8 Tahun, Kakek Pensiunan PNS SD di Karanggayam Kebumen Diringkus Polisi. Saat Dikeler, Ngakunya Khilaf, Menyesal dan Malu Pada Anak Istri!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang kakek berinisial SU (66) warga Kecamatan Karanggayam, Kebumen harus meringkuk di balik jeruji besi.

Pasalnya ia diduga melakukan persetubuhan dengan bocah di bawah umur.

Sebut saja Bunga, gadis berusia 8 tahun, yang masih duduk di Sekolah Dasar itu disetubuhi tersangka yang juga mantan pensiunan PNS di sebuah Sekolah Dasar di wilayah Karanggayam tersebut.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengungkapkan tersangka melakukan persetubuhan pada pada bulan Maret dan April tahun ini.

“Selanjutnya oleh korban, perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Rabu (15/4/2020).

Kepada polisi tersangka kakek 3 cucu ini mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Hingga sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com