Beranda Daerah Karanganyar Terungkap, Bocah Viral Pencuri 15 Celana Dalam Wanita di Karanganyar Ternyata Berasal...

Terungkap, Bocah Viral Pencuri 15 Celana Dalam Wanita di Karanganyar Ternyata Berasal dari Solo dan Duduk di Bangku SMA. Warga Pembully Kini Diperiksa di Polres

Tangkapan layar video warga saat melakukan aksi perundungan kepada pelajar pencuri celana dalam di Sroyo Jaten. Foto/Istimewa
Tangkapan layar video warga saat melakukan aksi perundungan kepada pelajar pencuri celana dalam di Sroyo Jaten. Foto/Istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bocah pelajar pelaku pencurian celana dalam di Perumahan Sroyo, Jaten, Karanganyar, ternyata diketahui berasal dari Solo.

Pelaku yang diketahui masih duduk di bangku SMA itu kini memantik empati setelah menjadi korban perundungan atau bullying sesaat setelah diamankan warga.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono kepada wartawan mengatakan pelaku berinisial AN dsn masih berstatus pelajar.

Yang bersangkutan diamankan warga saat beraksi mencuri celana dalam milik warga pada Rabu (15/4/2020) siang pukul 14.00 WIB. Saat diamankan, pelaku sudah membawa 15 lembar celana dalam diduga hasil pencurian.

Kasat menguraikan masus pencurian itu sendiri berakhir damai. Karena berdasarkan UU Perlindungan Anak, ketika ada pemaafan dari pihak korban, maka petugas wajib melaksanakan diversi.

“Karena batas seseorang disebut anak adalah 18 tahun, sehingga yang bersangkutan tetap ditangani dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku AN ini akan kita bina, kita libatkan dinas terkait,” terang Ismanto.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Kasus tersebut, lanjutnya, sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada sore hari setelah kejadian. Pihak keluarga pelaku dan korban sudah dipertemukan dan berdamai serta saling memaafkan yang difasilitasi Polsek Jaten.

“Karena kerugiannya juga tidak seberapa,” terangnya.

Namun persoalan berbuntut panjang ketika video penangkapan dan perundungan AN oleh warga, kemudian viral.

AN yang ditangkap sempat dibully dengan diminta memakai celana dalam curiannya di kepala, tubuh dan beberapa anggota badannya sambil diteriaki dan direkam warga.

Kapolsek Jaten, Iptu Riedwan Prevost, membenarkan aksi dugaan pencurian pakaian dalam yang dilakukan oleh pelaku yang masih dibawa umur ini.

Menurut Kapolsek, aksi dugaan pencurian tersebut, dilakukan oleh pelaku pada hari Rabu (15/04/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

“ Pelaku sudah kita minta keterangan dengan didampingi oleh orang tuanya. Pelaku juga tidak kita tahan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke unit penyidik perempuan dan anak,” terang Kapolsek, Kamis (16/04/2020).

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Disisi lain, warga yang diduga melakukan perundungan (bully, red) sesaat setelah pelaku tertangkap, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Sat reskrim Polres Karanganyar. Wardoyo