SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wabah corona virus atau covid-19 ternyata justru membawa berkah bagi 104 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Sragen.
Pasalnya, akibat status tanggap darurat corona saat ini, membuat mereka bisa bebas lebih cepat. Delapan puluh delapan napi itu bisa bebas lebih dini karena mendapat percepatan pembebasan oleh pemerintah melalui integrasi dan asimilasi.
Kebebasan 104 napi itu diberikan secara bertahap diawali Kamis (2/4/2020) pagi tadi dengan 16 napi. Berikutnya dalam beberapa hari ke depan, ada 88 napi lain yang juga mendapatkan kebebasan serupa.
Kalapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise mengatakan percepatan pembebasan narapidana itu diberikan sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM No 10/2020, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lapas overkapasitas.
“Di Lapas Sragen, total ada 104 warga binaan yang mendapat percepatan pembebasan. Namun pelaksaannya dilakukan secara bertahap. Hari ini baru 16 warga binaan yang bisa keluar. Warga binaan tersebut dibebaskan melalui integrasi,” ujar Kepala Lapas kelas IIA Sragen, Yosef Benyamin Yembise, kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Setelah 16 napi, selanjutnya 88 narapidana lain akan dibebaskan melalui asimilasi. Mereka mayoritas adalah narapidana kasus pidana umum yang sudah memenuhi syarat.
Yosef menguraikan percepatan pembebasan dampak covid-19 ini diberikan melalui integrasi meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Program pembebasan itu dinilai sudah memenuhi syarat di antaranya telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Kemudian tidak termasuk dalam PP 99/2019 yakni tidak terjerat pidana ekstraordinary seperti tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba skala besar.
Tak hanya CB dan PB, para napi yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020 pun juga ikut mendapat pembebasan ini.
“Syarat tersebut tidak berlaku bagi warga binaan yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Rata-rata mereka yang dapat pembebasan ini adalah napi kasus pidana umum” terang Yosef.
Meski sudah diperbolehkan menghirup udara bebas, para napi diwajibkan untuk tetap berada di rumah, dan tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo.
“Jadi sebenarnya bukan dibebaskan, tapi mereka menjalani asimilasi di rumah. Masih ada mekanisme pembimbingan dan pengawasan dari Bapas,” tukasnya.
Salah satu narapidana yang bebas dengan masa hukuman terlama adalah Muhamad Endang Kusuma. Napi kasus perlindungan anak ini menjalani vonis selama 11 tahun 6 bulan. Endang mengaku sudah merampungkan pengurusan persyaratan cuti bersyarat.
“Seharusnya keluar 12 hari lagi. Tapi karena ada keputusan ini, bisa bebas hari ini. Saya bersyukur bisa keluar lebih cepat,” kata Endang.
Ia mengaku sangat berterimakasih pada pemerintah yang sudah memberinya kesempatan bebas lebih cepat dari seharusnya.
“Terimakasih pemerintah yang sudah memproses pemulangan kami lebih cepat,” tandasnya sumringah.
Ungkapan senang juga terlontar dari 15 napi lainnya yang mayoritas masih muda-muda itu. Mereka mengaku senang bisa bebas lebih awal gegara mendapat percepatan pembebasan akibat situasi covid-19.
“Alhamdulillah, senang Pak. Bisa segera pulang dan kumpul keluarga lagi,” ujar Darno (56) napi kasus pencurian kayu asal Jenar, Sragen. Wardoyo