Beranda Umum Nasional 106 Pelanggar PSBB Diciduk Polisi, Ditangkap di Kafe Remang-remang Jakarta Utara

106 Pelanggar PSBB Diciduk Polisi, Ditangkap di Kafe Remang-remang Jakarta Utara

Pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Sebanyak 106 orang ditemukan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Papanggo Tanjung Priok.

Mereka yang terdiri dari para pengunjung, pelayan, karyawan dan pemilik kafe remang-remang di Papanggo Tanjung Priok diciduk Kepolisian Resor Jakarta Utara dari 7 kafe. 

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto dalam keterangan tertulisnya mengatakan orang-orang yang diamankan itu terdiri dari 5 orang pemilik kafe, 30 pelayan kafe, 7 karyawan, dan 64 pengunjung.

“Waktu kejadian pada Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 12.30,” ucap dia.

Penangkapan itu, kata Budhi, bermula saat Tim Tiger melaksanakan patroli rutin pada Sabtu siang.

Mereka mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Saat dicek, polisi mendapati para pelanggar PSBB Jakarta di sejumlah kafe remang-remang yang menjadi tempat lokalisasi.

Budhi mengatakan terdapat rekaman video digital, alat kontrasepsi, dan berkas pembukuan kafe yang disita sebagai barang bukti.

Menurut Budhi, 5 orang yang merupakan pemilik kafe ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengenakan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 296 kepada para tersangka.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Budhi.

Dalam keterangan yang sama, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 dan 41 Tahun 2020, para pelanggar PSBB Jakarta yang lain akan diserahkan ke Pemerintah Kota. Mereka diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan sosial di wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

www.tempo.co