JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang Terpidana yaitu Abu Bakar Ba’asyir dan Gayus Tambunan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Gayus mendapat remisi 2 bulan sedangkan Abu Bakar Ba’asyur menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Mengutip Liputan6.com, Kabag Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti mengatakan, remisi khusus yang diberikan kepada Ba’asyir dan Gayus telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Rika, keduanya berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Yang pasti mereka berkelakuan baik di dalam. Tidak melanggar peraturan di dalam, dan peraturan-peraturan lain yang sesuai diterapkan baik persyaratan administratif maupun substantif untuk memenuhi, mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).
Sebelumnya, sebanyak 588 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor mendapat remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kepala Lapas Khusus IIA Gunung Sindur Mulyadi mengatakan, remisi khusus atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai pemenuhan hak narapidana di Hari Raya Idul Fitri. Ada dua remisi yaitu remisi khusus I berupa pengurangan hukuman dan remisi khusus II atau bebas.
“Jumlah penerima remisi ada 588 WBP (warga binaan permasyarakatan),” kata Mulyadi, Minggu (24/5/2020).
Mulyadi merinci, untuk remisi khusus I sebanyak 571 WBP dan khusus II sebanyak 18 WBP atau bebas dari penjara karena masa penahanannya hanya tersisa hitungan bulan. Untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020 ada 247 orang.
“Napi yang langsung bebas ada 18 WBP. Setelah mendapat remisi, hari ini mereka langsung pulang ke rumahnya,” kata dia.
Remisi Napi Korupsi dan Terorisme
Mulyadi menambahkan, napi kasus korupsi dan terorisme juga turut mendapatkan remisi. Antara lain Abu Bakar Ba’asyir dan Gayus Tambunan.
“WBP atas nama Gayus Tambunan mendapat remisi 2 bulan dan Abu Bakar Ba’asyir 1 bulan 15 hari,” terangnya.
Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.
Sementara Abu Bakar Ba’asyir merupakan terpidana teroris yang pada sidang vonis 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba’asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut akhirnya dikaji ulang. Liputan6