JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ini Bukti Napi Asimilasi Berulah Lagi. Dua Bandit Kambuh Lagi Curi Motor, Yang Satu Resedivis Pencurian, Satunya Setubuhi Anak di Bawah Umur

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik Sadani (50) warga Desa Bercong kecamatan Buluspesantren Kebumen yang terjadi pada hari Senin (11/5/2020).

Ironisnya, dua tersangkanya baru bebas dari penjara berkat program asimilasi dampak covid-19. Satu tersangka resedivis pencurian, satunya lagi resedivis persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus pencurian kendaraan sepeda motor jenis Mio itu terungkap dari penangkapan dua tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian toko kelontong milik warga desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kebumen pada hari Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Dua tersangka masing-masing inisial PN (26) warga desa Blengor Kulon kecamatan Ambal Kebumen dan AG (27) warga desa Banjurpasar kecamatan Buluspesantren Kebumen.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dua tersangka yang melakukan pencurian, kuat dugaan adalah para tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor di Buluspesantren.

“Ini adalah hasil pengembangan dari dua tersangka pencurian toko kelontong. Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian, adalah milik korban,” jelas AKBP Rudy saat press rilis, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kepada penyidik, para tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang digunakan untuk mencuri merupakan hasil aksi kejahatan.

Informasi yang berhasil diperoleh, dua tersangka adalah mantan Narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.

Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. Selanjutnya tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com