KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual dengan memanfaatkan sarana media sosial. Bermodalkan foto-foto syur dari korban, pelaku merayu para korbannya untuk berhubungan intim jika tidak mau foto-foto syurnya disebar dan diviralkan.
Pelaku yang kemudian dibekuk tim Polres Karanganyar itu diketahui berinisial AY alias Gombloh (24) asal Kampung Gajahan, Pasar Kliwon, Solo.
Pemuda yang berprofesi serabutan setengah pengangguran itu dibekuk usai memperdaya 10 ABG wanita dari berbagai wilayah di Solo Raya.
Aksi penjahat kelamin itu terungkap ketika salah satu korban, VNQ (16) memberontak ketika dirayu dan diancam untuk berhungan intim.
Siswi salah satu SMA asal Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar itu akhirnya nekat melaporkan kasus itu ke Polres Karanganyar, Rabu (20/5/2020).
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan tersangka dibekuk setelah salah satu korban, VNQ melapor ketika dipaksa dan diancam untuk melayani nafsu bejat tersangka pada Senin (18/5/2020) malam.
Sebelumnya, siswi berparas manis itu sudah terlebih dahulu masuk perangkap dan terbujuk rayuan dengan mengirimkan foto-foto alat kelamin serta foto tanpa busananya kepada pelaku.
“Jadi modus operandi pelaku ini, dia mencari mangsa ABG-ABG dan mengajak kenalan dengan mengirimkan pesan atau DM kepada korban memakai sarana Facebook, Instagram dan twitter.Setelah itu, seiring berjalannya waktu, tersangka kemudian merayu korban agar mengirimkan foto telanjang dan alat kelamin,” papar Kapolres kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Berbekal foto syur itu, tersangka kemudian menjerat korban dan mengajak untuk ketemuan. Saat bertemu darat, tersangka baru melancarkan aksinya mengajak para korbannya untuk berhubungan intim.
Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan foto syur korban ke grup-grup komunitas FB yang ada.
“Jadi dengan bekal foto-foto syur itu, pelaku menakut-nakuti korban kalau tidak mau diajal hubungan intim, maka foto akan disebar,” terang Kapolres.
AKBP Leganek menguraikan sejauh ini, ada sekitar 10 gadis-gadis ABG di bawah umur yang menjadi korban aksi cabul pelaku.
Mereka mayoritas masih berusia 14-17 tahun, berstatus siswi dan duduk di bangku sekolah SMP hingga SMA. Bahkan tiga di antaranya sukses diperdaya dan disetubuhi oleh pelaku karena ketakutan diancam.
“Nah, VNQ ini kemudian menolak dan melapor ke Polres. Akhirnya kami tindaklanjuti dan pelaku kita tangkap di rumahnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres,” terang Kapolres. Wardoyo