Beranda Umum Nasional Ceramah Provokasi, Sudah Keluar Bui, Bahar Bin Smith Masuk Lagi

Ceramah Provokasi, Sudah Keluar Bui, Bahar Bin Smith Masuk Lagi

Bahar Bin Smith. Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dianggap telah melanggar syarat khusus asimilasi, maka program asimilasi yang diterima oleh Bahar Bin Smith, terpidsna kasus penganiayaan remaja, dicabut lagi.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

Reynhard mengatakan, yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif.

“Yang bersangkutan dinilai telah menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” kata Reynhard saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Reynhard mengatakan selama ini narapidana yang bebas melalui program asimilasi selalu mendapat pengawasan dari petugas Lapas.

Jika setelah bebas terpidana kembali berulah, maka sesuai Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat khusus asimilasi, hak asimilasi Bahar dapat kembali dicabut dan akan dikembalikan ke dalam Lapas hingga masa tahanan habis.

Baca Juga :  Polemik Umrah Saat Bencana: Sudah Dipecat Gerindra, Pulang Umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Akan Langsung Diperiksa Kemendagri

Selain melakukan ceramah yang bersifat provokatif, Reynhard mengatakan, Bahar bin Smith juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Melanggar aturan PSBB dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam ceramahnya,” tutur Reynhard.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi, Sabtu (16/5/2020).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar bin Smith masuk dalam program asimilasi.

Bahar mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Adapun hukuman bagi pentolan salah satu ormas Islam ini atas kasus penganiayaan adalah tiga tahun penjara.

Baca Juga :  Sidang Ijazah Jokowi, Bonjowi Sebut UGM Lakukan Blunder: 505 Dokumen tapi Hanya 12 Bisa Dibaca

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.